website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Purbaya Ungkap Tiga Tantangan Utama yang Membayangi Ekonomi Indonesia

Johannes Albert by Johannes Albert
December 18, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Siapkan Pengiriman SP2DK Besar-Besaran, WP Diminta Bersiap
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan setidaknya tiga tantangan besar yang saat ini dihadapi dan berpotensi memengaruhi kinerja perekonomian nasional, baik dari sisi internal maupun eksternal.

Tiga tantangan tersebut mencakup iklim investasi, sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter, serta ketidakpastian ekonomi global yang terus berulang dari tahun ke tahun.

“Tiga tantangan besar ada iklim investasi, karena banyak sektor yang terlibat di situ. Kemudian sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter, dan ketidakpastian global.”

— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (18/12/2025)

Purbaya mengakui bahwa mengelola ketiga tantangan tersebut bukan perkara mudah. Jika tidak ditangani secara tepat, kombinasi faktor tersebut dapat memberikan tekanan signifikan terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Pengajuan PK Pajak via E-Tax Court Kini Wajib Sertakan Dokumen Elektronik

Permintaan Domestik Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi

Di tengah tekanan global yang sulit dikendalikan, Purbaya menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga kekuatan permintaan dalam negeri. Menurutnya, struktur ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada pasar domestik.

Ia menyebutkan, sekitar 90% aktivitas perekonomian nasional ditopang oleh permintaan domestik, sementara faktor global berada di luar kendali pemerintah dan selalu diwarnai ketidakpastian.

Lebih baik pemerintah memastikan 90% kekuatan ekonomi domestik tetap tumbuh solid daripada terseret sepenuhnya oleh gejolak global.

Oleh karena itu, kebijakan ekonomi ke depan akan diarahkan untuk memastikan pasar domestik tetap kuat melalui berbagai instrumen fiskal dan kebijakan pendukung lainnya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Sampaikan Keluhan Insentif Pajak, Kemenkeu Siap Bahas di Satgas P2SP

Perang Melawan Impor Ilegal dan Dorongan ke Sektor Swasta

Purbaya menegaskan bahwa konsumsi dalam negeri merupakan motor utama pertumbuhan ekonomi yang harus dijaga. Salah satu langkah strategis yang akan diperkuat adalah pemberantasan impor produk ilegal yang membanjiri pasar domestik.

Masuknya barang murah ilegal dinilai telah menekan daya saing pelaku usaha dalam negeri. Karena itu, pemerintah berkomitmen memastikan pasar domestik tidak dikuasai oleh produk asing yang masuk secara tidak sah.

“Saya jaga pasar yang 90% tadi jangan sampai dikuasai oleh barang-barang asing yang ilegal masuk ke sini.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Selain pengawasan impor, Purbaya juga menyatakan pemerintah akan menyiapkan kebijakan fiskal yang mendorong sektor swasta agar lebih aktif menjadi mesin penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Badan Pusat Statistik
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
NITKU Cabang Tak Muncul Saat Membuat Faktur? Ini Penjelasan Resmi Kring Pajak

Kring Pajak Jelaskan Syarat WP Orang Pribadi Gunakan NPPN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version