website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun untuk Perkuat Perbankan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 11, 2025
in Nasional
0 0
0
Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun untuk Perkuat Perbankan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan langkah strategis dengan mencairkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari rekening Bank Indonesia (BI). Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat likuiditas perbankan, meningkatkan penyaluran kredit, serta menggerakkan roda perekonomian yang sempat melambat.

“Sekarang punya dana cash di BI Rp425 triliun, besok saya taruh Rp200 triliun di perbankan.”

– Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menurut Purbaya, terlalu banyak dana yang mengendap di BI membuat peredaran uang di sektor riil menjadi terbatas. Padahal, dana tersebut sejatinya berasal dari penerimaan negara, termasuk pajak, yang semestinya kembali ke masyarakat dalam bentuk belanja negara dan pembiayaan produktif.

Dengan masuknya dana segar ke perbankan, diharapkan lembaga keuangan dapat menyalurkan lebih banyak kredit untuk usaha produktif maupun konsumtif. Langkah ini sudah dibicarakan dengan Deputi Senior Bank Indonesia. Menkeu meminta BI tidak menyerap kembali dana yang dilepas, agar benar-benar digunakan sebagai tambahan likuiditas.

Ia menilai masalah ekonomi bukan hanya karena faktor global, tetapi juga adanya kesalahan kebijakan fiskal dan moneter yang membuat sistem keuangan “kering”.

Kebijakan Fiskal dan Moneter Harus Saling Melengkapi

Purbaya menegaskan, pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan moneter longgar atau fiskal ekspansif secara terpisah.
Keduanya harus berjalan beriringan. Dari sisi fiskal, dirinya berjanji mempercepat belanja pemerintah, mengurangi serapan anggaran yang lambat, serta memastikan program pembangunan sampai ke masyarakat.

“Sistem finansial kita agak kering, makanya ekonominya melambat. Banyak orang kesulitan mencari kerja karena ada kesalahan kebijakan moneter dan fiskal,” tegasnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (10/9/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa demonstrasi yang terjadi belakangan ini menjadi sinyal adanya tekanan ekonomi berkepanjangan.
Pemerintah, menurutnya, harus segera melakukan koreksi kebijakan agar masyarakat merasakan dampak positif dari pengelolaan fiskal dan moneter yang lebih sinkron.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Sistem Pajak RI Harus Ikuti Dunia

Dampak bagi Perbankan dan Masyarakat

Dengan tambahan Rp200 triliun, perbankan diperkirakan lebih leluasa menyalurkan pinjaman.
Hal ini bisa berdampak positif pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang kerap menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Selain itu, penyaluran kredit konsumsi juga bisa mendorong daya beli masyarakat yang sempat melemah dalam dua tahun terakhir. Keputusan ini juga mencerminkan orientasi pemerintah untuk mengoptimalkan dana publik demi mendukung pertumbuhan ekonomi.

Jika kebijakan berjalan efektif, maka target peningkatan tax ratio dan penciptaan lapangan kerja baru diyakini lebih mudah tercapai.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Pamit, Purbaya Yudhi Sadewa Jabat Menkeu Baru

Sumber Terkait

  • CNN Indonesia 
  • Bisnis.com 
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Setoran Pajak 2025 Masih Kontraksi, Begini Keyakinan DJP

Setoran Pajak 2025 Masih Kontraksi, Begini Keyakinan DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version