website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Purbaya: Pajak Marketplace Berlaku Jika Ekonomi Tumbuh 6%

Johannes Albert by Johannes Albert
January 28, 2026
in Nasional
0 0
0
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah membuka peluang untuk mulai menerapkan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas pedagang online (merchant) pada tahun ini. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dipaksakan jika kondisi ekonomi belum cukup kuat.

Dalam pernyataannya usai Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya menetapkan syarat mutlak bagi implementasi aturan ini. Ia hanya akan memberikan lampu hijau jika pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun ini mampu menembus angka psikologis 6%.

“Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita. Kalau triwulan kedua sudah mencapai 6% atau lebih ya kita kenakan, kalau belum ya tidak dikenakan.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Baca Juga: Wajib Daftar Aplikasi Sapa, Menteri Maman: UMKM Jangan Takut Dipajaki

Jaga Daya Beli Masyarakat

Purbaya menekankan bahwa pertimbangan utama pemerintah bukan sekadar mengejar setoran penerimaan negara semata. Aspek kesiapan masyarakat dan stabilitas daya beli menjadi prioritas utama. Ia khawatir, pungutan pajak baru di tengah ekonomi yang masih lesu justru akan menjadi bumerang yang menekan konsumsi domestik.

“Yang penting adalah masyarakat sudah siap belum, kuat atau tidak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara kebijakan itu tiba-tiba daya beli jeblok juga karena ekonomi belum cukup cepat, mereka enggak punya uang juga, buat apa kita kenakan,” tegas Purbaya, Selasa (27/1/2026).

Tarif 0,5%: Berdasarkan PMK 37/2025, pedagang online akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto yang dipungut langsung oleh marketplace.

Baca Juga: Awas ‘Penyakit’ Nunggak Pajak Kambuh! Layanan Publik Diblokir Ulang

Payung Hukum Sudah Siap

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan infrastruktur regulasinya. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa perluasan basis pajak ke sektor ekonomi digital adalah keniscayaan.

Ketentuan teknis mengenai mekanisme ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, platform digital dalam negeri akan ditunjuk sebagai pemungut pajak dengan skema tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto.

“Mudah-mudahan di tahun 2026 platform digital dalam negeri nantinya akan kami wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital tersebut,” ujar Bimo.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Restrukturisasi BUMN Danantara Tanpa Insentif Pajak, Kemenkeu Andalkan Skema Nilai Buku

Perbaikan Coretax Jadi Andalan Purbaya Dongkrak Setoran Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version