website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 18 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 18, 2026
in Nasional
0 0
0
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah berkomitmen penuh mengawal stabilitas fiskal nasional di tengah dinamisnya belanja negara sepanjang tahun berjalan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa realisasi defisit APBN 2026 dijamin tidak akan membengkak melebihi batas perkiraan (*outlook*) yang telah dipatok sebesar 2,85% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Langkah pengetatan ini dipastikan menjadi prioritas utama pengelolaan keuangan negara pada paruh kedua tahun ini.

Purbaya bahkan menyatakan optimisme yang tinggi bahwa angka defisit riil akhir tahun berpotensi ditekan lebih rendah lagi daripada proyeksi tertulis tersebut. Syarat utamanya adalah seluruh paket kebijakan strategis yang dirumuskan eksekutif dapat dijalankan secara efektif serta efisien selama semester kedua. Otoritas terus melakukan pemantauan ketat atas pergerakan pos belanja kementerian dan lembaga negara.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2026 Diprediksi Shortfall

Perbandingan Target Awal UU APBN dan Proyeksi Belanja Negara

Jika merujuk pada dokumen awal undang-undang, target defisit APBN 2026 awalnya dipatok sebesar 2,68% dari PDB atau secara nominal setara dengan Rp689,1 triliun. Namun, dalam dinamika perkembangannya, pemerintah memprediksi akan terjadi pelebaran pembiayaan akibat adanya eskalasi kebutuhan belanja negara yang mendesak. Berdasarkan hitungan *outlook* teranyar, defisit diproyeksikan bergeser menyentuh angka Rp734,3 triliun.

Angka pelebaran tersebut bersumber dari kalkulasi total belanja negara yang diperkirakan melambung hingga Rp3.942,4 triliun. Sementara itu, dari sisi penerimaan, *outlook* total pendapatan negara ditargetkan mampu mengumpulkan pundi-pundi senilai Rp3.208,1 triliun hingga tutup tahun. Ketimpangan ini yang kemudian coba diredam oleh bendahara negara agar tidak mengganggu stabilitas makroekonomi.

“Proyeksi kita kan sekarang itu batas paling atas segitu, defisitnya 2,85%. Ada kemungkinan kita bisa turunkan ke bawah lagi, tergantung dampak dari kebijakan yang baru kita jalankan kemarin,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip pada Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga: Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

Peran Saldo Anggaran Lebih dan Pembaruan Administrasi Coretax

Guna membendung potensi pelebaran yang tidak terkendali, Kemenkeu mengandalkan eksekusi dua instrumen kebijakan utama secara simultan. Langkah pertama yang ditempuh adalah mengoptimalkan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah pada jaringan bank Himbara dengan nilai total mencapai Rp400 triliun. Kebijakan likuiditas ini diyakini andal mendorong sektor pembiayaan komersial dan memacu aktivitas sektor riil.

Di samping manajemen likuiditas perbankan, instrumen kedua berfokus pada perbaikan sistem administrasi perpajakan yang dikelola Ditjen Pajak (DJP), yakni mematangkan keandalan *coretax system*. Pembenahan infrastruktur digital perpajakan ini dipandang sangat vital demi mendongkrak kualitas pangkalan data fiskal, mempercepat proses birokrasi, serta memperkuat tingkat kepatuhan sukarela dari para wajib pajak.

Melalui sinergi tata kelola administrasi dan penguatan sektor riil tersebut, gangguan teknis minor yang sempat terjadi pada akhir bulan Mei hingga Juni diproyeksikan akan segera hilang sepenuhnya. Dengan hilangnya hambatan ekosistem digital tersebut, Purbaya optimistis roda ekonomi nasional akan kembali lari kencang. Hasil akhirnya diharapkan mampu mengamankan pos penerimaan negara dan menjaga stabilitas defisit APBN 2026.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

July 18, 2026
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

July 18, 2026
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026

Recent News

OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

July 18, 2026
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

July 18, 2026
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version