Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Mengenal Fasilitas KEK (PMK 33/2021): Pajak & Kepabeanan

Johannes Albert by Johannes Albert
September 4, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Fasilitas KEK (PMK 33/2021): Pajak & Kepabeanan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow.id — Pemerintah memberikan beragam insentif fiskal dan kepabeanan untuk menopang investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ketentuan teknisnya tertuang dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2021 yang mengatur fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai bagi badan usaha maupun pelaku usaha di KEK.

Melalui fasilitas ini, pemerintah menargetkan percepatan hilirisasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing kawasan. Skema insentif dibuat terukur, berbasis kegiatan, dan terintegrasi melalui sistem pelaporan elektronik untuk memangkas biaya kepatuhan.

Baca Juga: Isi SPT Tahunan Lebih Mudah di Coretax DJP

Apa Itu KEK dan Mengapa Diberi Fasilitas?

KEK adalah kawasan dengan batas tertentu di wilayah NKRI yang disiapkan untuk industri dan kegiatan ekonomi bernilai tambah. Fasilitas fiskal di KEK dimaksudkan untuk mengurangi biaya awal investasi dan mempercepat time to market, sehingga kegiatan produksi/layanan lebih kompetitif.

Ragam Fasilitas dalam PMK 33/2021

1. PPh: Tax Holiday & Tax Allowance

  • Tax Holiday: pembebasan PPh Badan sampai 100% untuk penanaman modal baru dengan ketentuan nilai investasi dan bidang usaha yang dipersyaratkan.
  • Tax Allowance (bila tidak dapat TH): pengurangan penghasilan neto (mis. 30% dari nilai investasi selama 6 tahun), accelerated depreciation & amortization, dan fasilitas lain sesuai ketentuan.

Catatan: Penetapan jenis kegiatan, syarat investasi, serta jangka waktu fasilitas mengacu pada regulasi turunan dan keputusan pemberian fasilitas oleh otoritas terkait.

2. PPN & PPnBM: Tidak Dipungut untuk Kegiatan Tertentu

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu untuk mendukung kegiatan di KEK mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut. Contoh jasa yang umum dimanfaatkan di KEK: konstruksi, maklon, teknologi & R&D, perbaikan/perawatan sarana produksi, hingga persewaan alat produksi.

Baca Juga: 3 Kategori WP yang Tidak Wajib Membukukan, Namun Wajib Mencatat

3. Kepabeanan & Cukai

  • Bebas Bea Masuk untuk barang modal, bahan baku/penolong, atau barang konsumsi tertentu pendukung kegiatan di KEK.
  • Fasilitas PDRI dan pengurangan/cukai sesuai ketentuan untuk memperlancar arus barang.

4. Sistem Aplikasi KEK (Terintegrasi SINSW)

Setiap pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang wajib dilaporkan lewat Sistem Aplikasi KEK yang terhubung dengan Indonesia National Single Window (SINSW), sistem DJBC, dan sistem perpajakan. Integrasi ini menekan duplikasi data, mempercepat perizinan, dan meningkatkan transparansi.

Kepatuhan & Pengawasan

Fasilitas di KEK disertai monitoring, evaluasi, dan audit oleh otoritas terkait. Pelaku usaha perlu menyiapkan bukti administrasi, stock movement, dan dokumentasi transaksi yang rapi agar pemanfaatan fasilitas tetap akuntabel.

Inti Manfaat bagi Pelaku Usaha

  • Menurunkan biaya awal investasi (capex) dan biaya operasional (opex) pada fase awal.
  • Mempercepat time-to-market lewat proses bea cukai dan PPN yang dipermudah.
  • Menekan risiko kepatuhan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.

Sumber Resmi & Rujukan

  • PMK 33/PMK.010/2021 – JDIH Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak – Fasilitas KEK
  • DJBC – FAQ Fasilitas Kepabeanan & Perpajakan KEK

Disclaimer: Ringkasan ini bersifat edukatif. Selalu rujuk peraturan terbaru dan/atau konsultasikan dengan otoritas/konsultan pajak sebelum mengambil keputusan bisnis.

Tags: bea masukcukaiDJBCDJPfasilitas pajakhilirisasiinsentif fiskalInvestasiKawasan Ekonomi KhususKEKPDRIPMK 33/2021PPN tidak dipungutPPnBM tidak dipungutSINSWtax allowancetax holiday
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Indonesia Terapkan Global Minimum Tax 15% lewat PMK 136/2024

Indonesia Terapkan Global Minimum Tax 15% lewat PMK 136/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version