JAKARTA, PajakNow.id — Pemerintah memberikan beragam insentif fiskal dan kepabeanan untuk menopang investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ketentuan teknisnya tertuang dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2021 yang mengatur fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai bagi badan usaha maupun pelaku usaha di KEK.
Melalui fasilitas ini, pemerintah menargetkan percepatan hilirisasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing kawasan. Skema insentif dibuat terukur, berbasis kegiatan, dan terintegrasi melalui sistem pelaporan elektronik untuk memangkas biaya kepatuhan.
Baca Juga: Isi SPT Tahunan Lebih Mudah di Coretax DJP
Apa Itu KEK dan Mengapa Diberi Fasilitas?
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu di wilayah NKRI yang disiapkan untuk industri dan kegiatan ekonomi bernilai tambah. Fasilitas fiskal di KEK dimaksudkan untuk mengurangi biaya awal investasi dan mempercepat time to market, sehingga kegiatan produksi/layanan lebih kompetitif.
Ragam Fasilitas dalam PMK 33/2021
1. PPh: Tax Holiday & Tax Allowance
- Tax Holiday: pembebasan PPh Badan sampai 100% untuk penanaman modal baru dengan ketentuan nilai investasi dan bidang usaha yang dipersyaratkan.
- Tax Allowance (bila tidak dapat TH): pengurangan penghasilan neto (mis. 30% dari nilai investasi selama 6 tahun), accelerated depreciation & amortization, dan fasilitas lain sesuai ketentuan.
Catatan: Penetapan jenis kegiatan, syarat investasi, serta jangka waktu fasilitas mengacu pada regulasi turunan dan keputusan pemberian fasilitas oleh otoritas terkait.
2. PPN & PPnBM: Tidak Dipungut untuk Kegiatan Tertentu
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu untuk mendukung kegiatan di KEK mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut. Contoh jasa yang umum dimanfaatkan di KEK: konstruksi, maklon, teknologi & R&D, perbaikan/perawatan sarana produksi, hingga persewaan alat produksi.
3. Kepabeanan & Cukai
- Bebas Bea Masuk untuk barang modal, bahan baku/penolong, atau barang konsumsi tertentu pendukung kegiatan di KEK.
- Fasilitas PDRI dan pengurangan/cukai sesuai ketentuan untuk memperlancar arus barang.
4. Sistem Aplikasi KEK (Terintegrasi SINSW)
Setiap pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang wajib dilaporkan lewat Sistem Aplikasi KEK yang terhubung dengan Indonesia National Single Window (SINSW), sistem DJBC, dan sistem perpajakan. Integrasi ini menekan duplikasi data, mempercepat perizinan, dan meningkatkan transparansi.
Kepatuhan & Pengawasan
Fasilitas di KEK disertai monitoring, evaluasi, dan audit oleh otoritas terkait. Pelaku usaha perlu menyiapkan bukti administrasi, stock movement, dan dokumentasi transaksi yang rapi agar pemanfaatan fasilitas tetap akuntabel.
Inti Manfaat bagi Pelaku Usaha
- Menurunkan biaya awal investasi (capex) dan biaya operasional (opex) pada fase awal.
- Mempercepat time-to-market lewat proses bea cukai dan PPN yang dipermudah.
- Menekan risiko kepatuhan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.
Sumber Resmi & Rujukan
- PMK 33/PMK.010/2021 – JDIH Kementerian Keuangan
- Direktorat Jenderal Pajak – Fasilitas KEK
- DJBC – FAQ Fasilitas Kepabeanan & Perpajakan KEK
Disclaimer: Ringkasan ini bersifat edukatif. Selalu rujuk peraturan terbaru dan/atau konsultasikan dengan otoritas/konsultan pajak sebelum mengambil keputusan bisnis.