SERANG – Kanwil DJP Banten bersama KPP Pratama Tangerang Barat menggelar kelas pajak terkait pembuatan Bukti Pemotongan PPh Formulir A2 (BPA2) bagi instansi pemerintah pada 28 Januari 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan menyusul masih ditemukannya sejumlah kendala dalam penyusunan bukti potong A2 untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah wilayah Kota Tangerang.
“Kami berharap melalui kelas ini, instansi pemerintah dapat lebih tertib dan tepat dalam menyusun bukti pemotongan A2 sehingga kewajibannya dapat dilaksanakan optimal.”
— Ishak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten
Kelas pajak ini difokuskan pada aspek teknis penyusunan dan penerbitan Bupot A2 agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi menghambat pelaporan SPT Tahunan 2025 oleh ASN.
Pendampingan Berkelanjutan
Penyuluh pajak dari KPP Pratama Tangerang Barat, Chandra Laksana, menegaskan bahwa pendampingan akan dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, edukasi perpajakan menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola administrasi yang akuntabel di lingkungan instansi pemerintah.
Edukasi Berkelanjutan: Pemahaman teknis yang tepat dinilai krusial agar pembuatan Bupot A2 tidak menghambat pelaporan SPT ASN.
Jika masih terdapat kendala dalam penyusunan bukti potong A2, wajib pajak dapat melakukan konsultasi melalui jaringan komunikasi atau hotline KPP Pratama Tangerang Barat.
DJP berharap instansi pemerintah di Kota Tangerang semakin memahami tata cara penerbitan Bupot A2 sehingga ASN dapat segera melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Kelas pajak ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan pajak berkelanjutan di sektor pemerintahan, seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak.















