website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 29 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Manfaatkan Demam Piala Dunia 2026, Pemprov Gorontalo Jemput Bola PKB

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 29, 2026
in Regional
0 0
0
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo meluncurkan strategi jemput bola yang unik untuk mendongkrak realisasi penerimaan fiskal daerah. Memanfaatkan momentum demam bola global, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengintegrasikan loket layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan ruang konsultasi perpajakan langsung ke tengah kemeriahan acara Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia FIFA 2026.

Langkah inovatif ini sengaja dirancang untuk mengubah paradigma pelayanan publik yang kaku menjadi jauh lebih kasual dan interaktif. Otoritas tidak lagi sekadar pasif menunggu wajib pajak datang ke kantor samsat atau dinas resmi, melainkan aktif menghampiri pusat-pusat konsentrasi massa di ruang publik demi mengikis sekat birokrasi dan mempermudah akses pemenuhan kewajiban daerah.

Baca Juga: Pajak: Aturan Baru PP 20/2026, Otoritas Perketat Celah Insentif PPh Final UMKM

Selain menyediakan gerai kilat pembayaran PKB, festival nobar ini juga dikemas sebagai instrumen penggerak ekonomi akar rumput. Bapenda menggandeng para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk menjajakan aneka produk kuliner dan industri kreatif, sehingga tercipta perputaran kapital instan yang saling menguntungkan di lokasi perhelatan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menghadirkan suasana pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Warga dapat menikmati pertandingan, berkonsultasi tentang pajak daerah, sekaligus memperoleh layanan pajak kendaraan bermotor.”

— Danial Ibrahim, Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo

Strategi Interaktif dan Stimulus Ekonomi Sektor Domestik

Perpaduan antara hiburan olahraga internasional dengan fasilitas administratif ini diharapkan mampu memicu kesadaran dan kepatuhan sukarela (*voluntary compliance*) masyarakat. Pendekatan persuasif ini dinilai jauh lebih efektif dalam merangsang minat bayar pajak warga lokal ketimbang mengandalkan mekanisme penagihan konvensional yang cenderung kaku.

Dampak Ganda Ekonomi: Keterlibatan UMKM di area nobar memberikan ruang niaga strategis bagi pelaku usaha lokal untuk meraup profit sekaligus mendorong laju konsumsi domestik di wilayah Gorontalo.

Baca Juga: Pajak: Bidik Transaksi Kompleks, Kanwil LTO Tertibkan Faktur Pajak Raksasa Finansial

Otoritas mengimbau kepada segenap pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kemudahan insidental ini demi menghindari akumulasi denda keterlambatan. Bapenda Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menelurkan inovasi layanan berbasis komunitas seperti ini guna memperkuat struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai modal utama pembiayaan pembangunan daerah.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Gorontalo
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengatasi Kendala Coretax Lewat Tiket Melati

June 29, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Fungsi Qualified Domestic Minimum Top-up Tax dalam GloBE

June 29, 2026

Recent News

Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengatasi Kendala Coretax Lewat Tiket Melati

June 29, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Fungsi Qualified Domestic Minimum Top-up Tax dalam GloBE

June 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version