JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi melantik 9 hakim agung dan 1 hakim ad hoc dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis (23/10/2025). Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan hakim agung kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, yakni Budi Nugroho dan Diana Malemita Ginting.
Pelantikan para hakim agung ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117/P/2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 14 Oktober 2025.
Dalam pembacaan sumpah jabatan, para hakim agung berjanji akan menjalankan tugas dengan adil, menjunjung tinggi konstitusi, dan patuh pada peraturan perundang-undangan sesuai amanat UUD 1945.
Baca juga: DJP Siapkan Skema Insentif Pajak untuk Dorong Industri Film Nasional
Profil Dua Hakim Agung Pajak
Budi Nugroho, yang kini resmi menjadi hakim agung TUN khusus pajak, sebelumnya dikenal sebagai hakim di Pengadilan Pajak. Sementara itu, Diana Malemita Ginting sebelumnya menjabat sebagai auditor utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
Keduanya telah melalui seleksi ketat di Komisi Yudisial (KY) dan fit and proper test di Komisi III DPR. Dalam uji kelayakan tersebut, para calon dinilai dari pengalaman, kecakapan, wawasan, integritas, serta moralitas.
“Hakim agung dan hakim ad hoc MA adalah jabatan yang amat penting sehingga diistilahkan sebagai wakil Tuhan. Karena kewenangannya yang luar biasa besar, kami berikhtiar memilih sosok yang profesional dan berintegritas tinggi,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro.
Hasil fit and proper test tersebut kemudian disetujui oleh DPR melalui rapat paripurna pada 23 September 2025.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pastikan Program Strategis Terealisasi Tepat Waktu
Konteks dan Relevansi di Bidang Perpajakan
Pelantikan dua hakim agung TUN pajak ini menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk memperkuat penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pajak di Indonesia. Keberadaan mereka diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas serta transparansi sistem hukum pajak nasional.
Langkah ini juga sejalan dengan berbagai upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor publik, termasuk melalui pembentukan Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah guna memastikan realisasi kebijakan tepat sasaran.
Selain itu, pemberantasan praktik ilegal seperti tambang emas tanpa izin di Lombok turut disoroti oleh KPK karena berpotensi menggerus penerimaan pajak negara.
Baca juga: KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lombok, Potensi Pajak Hilang
Pemerintah dan DJP juga tengah menyiapkan skema insentif pajak bagi industri film nasional, yang mencerminkan komitmen untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif.
“Hakim agung di bidang pajak memegang peran strategis dalam memastikan keadilan fiskal dan kepastian hukum bagi wajib pajak.”















