website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

MA Dorong Revisi UU Pengadilan Pajak Pasca Putusan MK

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 7, 2025
in Nasional
0 0
0
MA Dorong Revisi UU Pengadilan Pajak Pasca Putusan MK
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow — Mahkamah Agung (MA) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Pajak guna memperkuat independensi dan profesionalisme lembaga peradilan pajak di Indonesia.

Dorongan tersebut tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) MA 2025–2029, yang menegaskan pentingnya revisi UU Pengadilan Pajak sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Marak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Prabowo Akan Panggil Kepala BGN

“Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah mengamanatkan agar pembinaan Pengadilan Pajak dialihkan dari Kementerian Keuangan kepada MA untuk mewujudkan Pengadilan Pajak yang terpercaya, profesional, dan independen dalam menyelesaikan sengketa pajak,” tulis MA dalam dokumen Renstra tersebut.

MA menilai RUU ini juga menjadi langkah strategis untuk menghindari potensi tumpang tindih kelembagaan selama proses transisi penyatuan atap antara Kementerian Keuangan dan MA.

Selain menyangkut struktur kelembagaan, RUU juga akan mengatur ulang sistem jabatan hakim pajak, kepaniteraan, kepemimpinan, serta hak-hak hakim pajak agar selaras dengan sistem peradilan umum.

Dalam Renstra disebutkan, sinkronisasi antara sistem yang berlaku di Pengadilan Pajak dengan sistem peradilan nasional mutlak diperlukan agar pengalihan kewenangan tidak menghambat proses penegakan hukum di sektor perpajakan.

Sebagai informasi, keberadaan Pengadilan Pajak diatur melalui UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Meski telah ada beberapa putusan MK yang menyoroti undang-undang tersebut, belum pernah dilakukan revisi hingga saat ini.

Baca Juga : Purbaya: Ekonomi Melambat, Tambah Pungutan Pajak Bukan Langkah Bijak

Melalui Putusan MK 26/PUU-XXI/2023, pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak wajib dialihkan dari Kementerian Keuangan ke MA selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.

“Revisi UU Pengadilan Pajak menjadi kunci agar integrasi ke Mahkamah Agung berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan kelembagaan di kemudian hari.” — Mahkamah Agung Pajak, Putusan MK, Hukum Pajak, Sengketa Pajak

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Thailand Akhirnya Siap Pungut Pajak Turis Rp153 Ribu

Thailand Akhirnya Siap Pungut Pajak Turis Rp153 Ribu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version