“Sekarang login e-Tax Court bisa pilih menggunakan NPWP 16 digit atau 15 digit.”
Menurut penjelasan Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, fitur baru ini memberikan fleksibilitas bagi pengguna. Artinya, meskipun akun e-Tax Court awalnya didaftarkan menggunakan NPWP 15 digit, pengguna tetap dapat login menggunakan format NPWP baru 16 digit.
Pembaruan fitur login ini resmi berlaku sejak 9 Oktober 2025 dan menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan peradilan pajak secara elektronik.
Langkah Login Menggunakan NPWP 16 Digit
Berdasarkan panduan pengguna yang diterbitkan Pengadilan Pajak, berikut 6 langkah login dengan NPWP 16 digit:
- Buka halaman login aplikasi e-Tax Court.
- Isi kolom pertama dengan NPWP 16 digit.
- Masukkan password, lalu pilih peran sebagai Wajib Pajak atau Kuasa Hukum.
- Centang captcha “I’m not a Robot”.
- Setelah data lengkap, tombol Login akan berubah menjadi biru.
- Klik tombol tersebut untuk masuk ke dashboard e-Tax Court.
Baca juga: Airlangga Soroti Rendahnya Literasi Keuangan, Pemerintah Siapkan Langkah Konkret
Login NPWP 15 Digit & NIK Juga Bisa
Untuk pengguna yang masih menggunakan NPWP 15 digit, langkah login tetap sama. Bedanya, pengguna hanya perlu mengklik tombol “Login dengan NPWP 15 Digit” sebelum mengisi password dan captcha.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi kini juga dapat login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Fitur ini dihadirkan untuk menyesuaikan dengan implementasi integrasi data perpajakan nasional yang memadukan NIK dengan NPWP.
“Fitur login pakai NIK dan NPWP 16 digit merupakan bagian dari langkah digitalisasi sistem peradilan pajak agar lebih efisien dan ramah pengguna.”
Baca juga: Deposit Pajak Bikin PPN Turun, Kemenkeu: Bukan Ekonomi Lesu
Langkah Digitalisasi Peradilan Pajak
Pembaruan fitur ini merupakan bagian dari program transformasi digital di lingkungan Pengadilan Pajak dan Kementerian Keuangan. Sistem e-Tax Court memungkinkan para pihak melakukan seluruh administrasi sengketa pajak mulai dari pendaftaran, unggah dokumen, hingga pemantauan perkara secara elektronik tanpa harus hadir fisik di pengadilan.
Dengan adanya fitur login menggunakan NPWP 15/16 digit dan NIK, pemerintah berharap proses akses menjadi lebih sederhana dan inklusif, sejalan dengan upaya integrasi data kependudukan dan perpajakan nasional.