website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 27 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Layanan Perizinan Konsultan Pajak Beralih dari SIKOP

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 27, 2026
in Nasional
0 0
1
Layanan Perizinan Konsultan Pajak Beralih dari SIKOP
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Layanan perizinan konsultan pajak kini mengalami perubahan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menghentikan penggunaan aplikasi SIKOP dalam penyelenggaraan layanan perizinan konsultan pajak.

Sejalan dengan penyesuaian mekanisme tersebut, seluruh proses layanan untuk sementara akan dialihkan ke portal transisi sebelum sistem generasi berikutnya resmi digunakan.

“Sehubungan dengan terbitnya PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak, terdapat penyesuaian pada mekanisme penyelenggaraan layanan perizinan konsultan pajak. Sejalan dengan penyesuaian tersebut, seluruh proses layanan akan dialihkan sementara ke portal transisi sebelum sistem generasi berikutnya resmi digunakan.”

Pernyataan tersebut disampaikan Kemenkeu melalui laman resmi SIKOP dan dikutip pada Kamis (27/8/2026). Dengan perubahan ini, SIKOP tidak lagi digunakan untuk penyelenggaraan layanan perizinan konsultan pajak.

Portal Transisi Jadi Kanal Sementara

Meski PMK 55/2026 disebut telah terbit, regulasi baru tersebut masih belum tersedia pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu di jdih.kemenkeu.go.id.

Untuk sementara, layanan perizinan konsultan pajak diselenggarakan melalui portal layanan transisi pada laman s.kemenkeu.go.id/FormLayananizinKP. Portal tersebut menjadi kanal yang digunakan selama proses peralihan dari SIKOP menuju sistem baru.

Baca Juga: Penguatan Tax Center DJP Fokus pada 4 Langkah Strategis

Satu Profkeu Disiapkan sebagai Sistem Baru

Portal layanan transisi tersebut nantinya akan digantikan oleh aplikasi baru bernama Satu Profesi Keuangan atau Satu Profkeu. Aplikasi ini disiapkan sebagai sistem generasi berikutnya untuk mendukung penyelenggaraan layanan terkait profesi keuangan.

Dengan demikian, perubahan layanan perizinan konsultan pajak berlangsung dalam dua tahap, yakni pengalihan sementara dari SIKOP ke portal transisi dan selanjutnya perpindahan ke aplikasi Satu Profkeu sebagai sistem generasi berikutnya.

Mekanisme Baru Dapat Diakses Konsultan Pajak

Kemenkeu juga menyampaikan bahwa mekanisme baru mengenai layanan perizinan konsultan pajak dapat diakses oleh para konsultan melalui laman pppk.kemenkeu.go.id/in/post/layanan-kp.

Para konsultan pajak yang mengalami kendala selama masa transisi dapat menghubungi Kemenkeu melalui alamat surat elektronik kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.

Baca Juga: Pajak Sektor Olahraga Jadi Bagian Dampak Ekonomi

Peralihan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan perizinan setelah terbitnya PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Selama sistem generasi berikutnya belum resmi digunakan, proses layanan tetap berjalan melalui portal transisi yang telah disediakan Kemenkeu.

Sumber Terkait:

  • Portal Layanan Transisi Kemenkeu
  • Portal PPPK Kementerian Keuangan – Layanan Konsultan Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version