website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Lawan Capital Outflow, Korsel Tawarkan Diskon Pajak Capital Gain hingga 100%

Johannes Albert by Johannes Albert
January 22, 2026
in Internasional
0 0
0
Lawan Capital Outflow, Korsel Tawarkan Diskon Pajak Capital Gain hingga 100%
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEOUL – Pemerintah Korea Selatan mengambil langkah agresif untuk menstabilkan pasar keuangannya. Dalam upaya membendung arus modal keluar (capital outflow) yang terus menekan nilai tukar Won, otoritas setempat mengumumkan paket insentif fiskal menarik bagi investor ritel yang bersedia memulangkan asetnya dari luar negeri.

Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan menegaskan bahwa insentif ini ditargetkan untuk mengubah perilaku investasi individu, mendorong mereka mengalihkan portofolio dari pasar global kembali ke aset domestik.

“Investor individu yang menjual saham di luar negeri pada tahun ini dan menginvestasikan kembali dananya dalam aset domestik setidaknya selama 1 tahun, akan berhak memperoleh pengurangan PPh atas capital gain.”

— Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan

Baca Juga: DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

Skema Insentif Berjenjang

Sebagai gambaran, saat ini Korea Selatan mengenakan pajak sebesar 20% atas keuntungan modal (capital gain) dari investasi saham di luar negeri. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menawarkan potongan pajak dengan batasan insentif hingga KRW50 juta (sekitar Rp577,2 juta) per orang.

Pemerintah menerapkan skema “siapa cepat dia dapat” berdasarkan waktu likuidasi aset:

  • Kuartal I/2026: Pengurangan pajak penuh sebesar 100%.
  • Kuartal II/2026: Pengurangan pajak sebesar 80%.
  • Semester II/2026: Pengurangan pajak sebesar 50%.

Baca Juga: Kejar Target PAD Rp2 Triliun, Pemkot Batam Perketat Pengawasan Pajak hingga Tertibkan Parkir

Cegah Aksi Spekulatif

Kebijakan ini dirancang bukan hanya untuk menarik dana, tetapi juga memastikan dana tersebut mengendap di dalam negeri. Kementerian Ekonomi dan Keuangan telah menyiapkan mekanisme pengaman (safeguard) untuk mencegah investor mengakali sistem.

Meskipun dana yang direpatriasi dapat diinvestasikan secara bebas di saham lokal atau reksadana ekuitas, insentif pajak akan dikurangi atau dibatalkan jika investor terdeteksi melakukan pembelian bersih saham luar negeri melalui rekening terpisah selama periode kepemilikan wajib.

Kebijakan Sementara: Insentif ini bersifat temporer untuk meredam gejolak pasar valas, bukan perubahan sistem pajak permanen.

Rencana strategis ini dijadwalkan akan dibahas dalam sidang luar biasa Majelis Nasional pada Februari 2026 sebelum resmi diberlakukan secara nasional.

Sumber Terkait:

  • Ministry of Economy and Finance (South Korea)
  • Korea Bizwire
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJBC Minta Warga Setempat Aktif Menolak Penjualan Rokok Ilegal

Perkuat Fungsi Community Protector, Bea Cukai Gandeng BNN dan BPOM Tangkal Barang Ilegal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version