SEOUL – Pemerintah Korea Selatan mengambil langkah agresif untuk menstabilkan pasar keuangannya. Dalam upaya membendung arus modal keluar (capital outflow) yang terus menekan nilai tukar Won, otoritas setempat mengumumkan paket insentif fiskal menarik bagi investor ritel yang bersedia memulangkan asetnya dari luar negeri.
Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan menegaskan bahwa insentif ini ditargetkan untuk mengubah perilaku investasi individu, mendorong mereka mengalihkan portofolio dari pasar global kembali ke aset domestik.
“Investor individu yang menjual saham di luar negeri pada tahun ini dan menginvestasikan kembali dananya dalam aset domestik setidaknya selama 1 tahun, akan berhak memperoleh pengurangan PPh atas capital gain.”
— Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan
Skema Insentif Berjenjang
Sebagai gambaran, saat ini Korea Selatan mengenakan pajak sebesar 20% atas keuntungan modal (capital gain) dari investasi saham di luar negeri. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menawarkan potongan pajak dengan batasan insentif hingga KRW50 juta (sekitar Rp577,2 juta) per orang.
Pemerintah menerapkan skema “siapa cepat dia dapat” berdasarkan waktu likuidasi aset:
- Kuartal I/2026: Pengurangan pajak penuh sebesar 100%.
- Kuartal II/2026: Pengurangan pajak sebesar 80%.
- Semester II/2026: Pengurangan pajak sebesar 50%.
Baca Juga: Kejar Target PAD Rp2 Triliun, Pemkot Batam Perketat Pengawasan Pajak hingga Tertibkan Parkir
Cegah Aksi Spekulatif
Kebijakan ini dirancang bukan hanya untuk menarik dana, tetapi juga memastikan dana tersebut mengendap di dalam negeri. Kementerian Ekonomi dan Keuangan telah menyiapkan mekanisme pengaman (safeguard) untuk mencegah investor mengakali sistem.
Meskipun dana yang direpatriasi dapat diinvestasikan secara bebas di saham lokal atau reksadana ekuitas, insentif pajak akan dikurangi atau dibatalkan jika investor terdeteksi melakukan pembelian bersih saham luar negeri melalui rekening terpisah selama periode kepemilikan wajib.
Kebijakan Sementara: Insentif ini bersifat temporer untuk meredam gejolak pasar valas, bukan perubahan sistem pajak permanen.
Rencana strategis ini dijadwalkan akan dibahas dalam sidang luar biasa Majelis Nasional pada Februari 2026 sebelum resmi diberlakukan secara nasional.














