website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kring Pajak Kini Hadir di Tiktok, Layanan Pajak Lebih Aksesibel

Johannes Albert by Johannes Albert
November 18, 2025
in Nasional
0 0
0
NITKU Cabang Tak Muncul Saat Membuat Faktur? Ini Penjelasan Resmi Kring Pajak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Setelah sukses meluncurkan layanan melalui Instagram, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperluas kanal komunikasi dengan hadir di platform media sosial Tiktok. Layanan ini bisa diakses melalui akun Tiktok resmi Kring Pajak dengan nama pengguna @kring_pajak atau melalui tautan https://tiktok.com/@kring_pajak.

Melalui Pengumuman No. PENG-45/PJ.09/2025, DJP menginformasikan bahwa Kring Pajak kini hadir di dua platform besar untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan informasi perpajakan dan layanan pengaduan. “Kring Pajak memperluas kanal komunikasi dengan menggunakan akun media sosial resmi Instagram dan Tiktok,” kata DJP dalam pengumuman tersebut, yang dikutip pada Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: Bagaimana Jika Salah Kode Faktur? DJP Tegaskan Solusinya Jelas

DJP juga mengimbau agar wajib pajak tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Akun resmi Kring Pajak hanya menggunakan alamat Instagram @kringpajak1500200 dan Tiktok @kring_pajak. DJP menegaskan bahwa seluruh layanan hanya dapat diakses melalui akun-akun resmi tersebut.

“Kring Pajak 1500200 hanya menggunakan alamat akun resmi sebagaimana disebutkan. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak,” tegas DJP.

Baca Juga: Jepang Berencana Naikkan Pajak Keberangkatan Turis Tiga Kali Lipat untuk Atasi Overtourism

Sebagai informasi, Kring Pajak adalah layanan publikasi dari Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP yang bertugas memberikan informasi perpajakan, mengelola pengaduan, serta memberikan himbauan kepada wajib pajak. Layanan ini menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menjangkau masyarakat lebih luas.

KLIP DJP, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, memiliki tiga layanan utama: memberikan informasi perpajakan, menyampaikan informasi perpajakan, serta menerima dan mengelola pengaduan. Beberapa layanan yang diberikan meliputi informasi tentang peraturan perpajakan, penggunaan aplikasi elektronik DJP, serta dukungan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga: Pemerintah Mantapkan Kesiapan Indonesia Jadi Pemain Utama Industri Baterai EV

KLIP DJP juga terus memperbarui saluran komunikasinya, dengan beberapa saluran yang kini digunakan untuk memberikan layanan informasi dan pengelolaan pengaduan, termasuk telepon 1500200, saluran Twitter (X) @kring_pajak, email informasi@pajak.go.id, dan faksimile (021) 5251245.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Inflasi Pangan Naik, BGN Dorong Dapur MBG Perbanyak Variasi Menu

Inflasi Pangan Naik, BGN Dorong Dapur MBG Perbanyak Variasi Menu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version