TULUNGAGUNG — KPP Pratama Tulungagung terus memperkuat literasi perpajakan digital dengan menggelar edukasi penggunaan Coretax DJP bagi 400 guru dan staf di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung pada 14 November 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menuju implementasi penuh sistem administrasi perpajakan digital nasional.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tulungagung, Nur Hasanah, menyebutkan bahwa program edukasi ini difokuskan pada pemahaman akses akun Coretax dan penggunaan kode otorisasi, dua elemen kunci dalam layanan digital DJP.
“Kami menargetkan setidaknya 6.000 guru dan staf sudah dapat mengaktifkan akun Coretax DJP dan Kode Otorisasi sebelum masa pelaporan SPT Tahunan dimulai,” ujarnya, dikutip dari situs DJP, Kamis (4/12/2025).
Untuk melihat kebijakan fiskal lain yang juga tengah digencarkan pemerintah, Anda dapat membaca:
Baca juga: ADB Kucurkan Rp4,98 Triliun untuk Bangun Jalan Tangguh Bencana di Jawa Selatan
Simulasi Langsung dan Diskusi Kendala Lapangan
Dalam pelaksanaan kegiatan, seluruh peserta mendapatkan kesempatan untuk mempelajari secara langsung penggunaan Coretax DJP, mulai dari cara mengakses akun, memahami fitur-fitur dasar, hingga berdiskusi mengenai potensi kendala yang mungkin dihadapi wajib pajak saat pelaporan SPT Tahunan.
Nur menegaskan, pemahaman terhadap sistem baru ini sangat penting agar para guru dan staf tidak mengalami kebingungan ketika memasuki masa pelaporan SPT yang biasanya padat dan rawan gangguan teknis.
“Dengan semakin meningkatnya kebutuhan digitalisasi dalam layanan pemerintahan, pemahaman mengenai Coretax DJP menjadi bekal penting guna menghindari kesalahan administrasi di masa mendatang,” jelasnya.
Sementara itu, di level kebijakan internasional, DJP juga tengah mengkaji berbagai standar global yang berdampak pada sistem perpajakan di Indonesia.
Baca juga: DJP Pertimbangkan Untung-Rugi Adopsi Amount B OECD untuk Transaksi Afiliasi
Guru Dijadikan Mitra Sosialisasi Akibat Keterbatasan Penyuluh Pajak
Nur mengakui bahwa jumlah penyuluh pajak di KPP masih terbatas, sementara cakupan sekolah di Tulungagung cukup luas. Karena itu, peran guru dan staf yang mengikuti sosialisasi menjadi sangat strategis untuk membantu menyebarkan informasi.
“Tak mungkin kami bisa menjangkau seluruh sekolah di Tulungagung dengan tenaga penyuluh yang terbatas. Oleh karena itu, kami berharap guru dan staf bisa menjadi penyambung lidah kami untuk menyampaikan informasi ke rekan-rekan yang lain,” tuturnya.
Dengan memposisikan guru sebagai perpanjangan tangan sosialisasi, KPP Tulungagung berharap pesan mengenai pentingnya aktivasi Coretax dan kepatuhan pelaporan SPT dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak di lingkungan pendidikan.
Coretax dan PSIAP: Pondasi Baru Administrasi Perpajakan
Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan integrasi yang lebih baik bagi wajib pajak. Sistem ini dibangun sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
PSIAP sendiri adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) yang terintegrasi, disertai pembenahan menyeluruh terhadap basis data perpajakan nasional.
“Dengan target 6.000 guru dan staf paham Coretax, KPP Tulungagung ingin memastikan pelaporan SPT berjalan mulus dan bebas dari kendala digital.”














