website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP Pratama Metro Edukasi Aparatur Daerah soal Pajak Dana Hibah

Johannes Albert by Johannes Albert
December 21, 2025
in Regional
0 0
0
KPP Pratama Metro Edukasi Aparatur Daerah soal Pajak Dana Hibah
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

METRO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar sosialisasi perpajakan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pada 25 November 2025. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur daerah dan penerima hibah mengenai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman penerima hibah terkait kewajiban perpajakan, mekanisme pelaporan, dan aturan pertanggungjawaban agar sesuai ketentuan perundang-undangan.”

— KPP Pratama Metro, dikutip dari situs DJP, Jumat (19/12/2025)

Kegiatan tersebut melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Timur, perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta lembaga keagamaan. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan daerah.

Baca Juga: Serapan Anggaran Tak Optimal, K/L Kembalikan Dana Rp45 Triliun ke Kas Negara

Pemda Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi, menegaskan pentingnya peran instansi pemerintah dalam memastikan penggunaan dana hibah berjalan secara akuntabel dan transparan. Menurutnya, pengelolaan hibah yang sesuai aturan menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas keuangan daerah.

Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap kewajiban administrasi dan perpajakan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyaluran dan pemanfaatan dana hibah.


“Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan, menjadi dasar evaluasi kinerja penerima hibah, serta memperkuat integritas tata kelola keuangan.”

— Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi

Baca Juga: DJBC Uji Coba TPB Self Service Report Mobile lewat CEISA 4.0

Pajak Melekat pada Belanja Dana Hibah

Dalam kesempatan yang sama, penyuluh pajak KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Satasya Sinansari Jaya, menyampaikan materi teknis mengenai kewajiban perpajakan dana hibah. Materi meliputi tata cara pemotongan dan penyetoran pajak, jenis pajak yang terkait, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Ia menegaskan bahwa dana hibah yang diterima instansi pemerintah dan kemudian dibelanjakan tetap memiliki konsekuensi perpajakan yang harus dipenuhi.


“Setiap dana hibah yang didapatkan oleh instansi pemerintah dan kemudian dibelanjakan, terdapat kewajiban pajak yang melekat dalam setiap kegiatan tersebut.”

— Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Satasya Sinansari Jaya

Melalui kegiatan edukasi ini, KPP berharap seluruh penerima hibah di Kabupaten Lampung Timur dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dan pertanggungjawaban keuangan secara tepat, tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas dapat terus diperkuat.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Dorong Pebisnis Sawit Segera Perbaiki SPT Setelah Temuan Underinvoicing

Kejar Tunggakan Pajak Inkrah, DJP Berhasil Cairkan Rp13,44 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version