METRO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar sosialisasi perpajakan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pada 25 November 2025. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur daerah dan penerima hibah mengenai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman penerima hibah terkait kewajiban perpajakan, mekanisme pelaporan, dan aturan pertanggungjawaban agar sesuai ketentuan perundang-undangan.”
— KPP Pratama Metro, dikutip dari situs DJP, Jumat (19/12/2025)
Kegiatan tersebut melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Timur, perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta lembaga keagamaan. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan daerah.
Pemda Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi, menegaskan pentingnya peran instansi pemerintah dalam memastikan penggunaan dana hibah berjalan secara akuntabel dan transparan. Menurutnya, pengelolaan hibah yang sesuai aturan menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas keuangan daerah.
Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap kewajiban administrasi dan perpajakan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyaluran dan pemanfaatan dana hibah.
“Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan, menjadi dasar evaluasi kinerja penerima hibah, serta memperkuat integritas tata kelola keuangan.”
— Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi
Pajak Melekat pada Belanja Dana Hibah
Dalam kesempatan yang sama, penyuluh pajak KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Satasya Sinansari Jaya, menyampaikan materi teknis mengenai kewajiban perpajakan dana hibah. Materi meliputi tata cara pemotongan dan penyetoran pajak, jenis pajak yang terkait, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Ia menegaskan bahwa dana hibah yang diterima instansi pemerintah dan kemudian dibelanjakan tetap memiliki konsekuensi perpajakan yang harus dipenuhi.
“Setiap dana hibah yang didapatkan oleh instansi pemerintah dan kemudian dibelanjakan, terdapat kewajiban pajak yang melekat dalam setiap kegiatan tersebut.”
— Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Satasya Sinansari Jaya
Melalui kegiatan edukasi ini, KPP berharap seluruh penerima hibah di Kabupaten Lampung Timur dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dan pertanggungjawaban keuangan secara tepat, tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas dapat terus diperkuat.














