KPP Palopo Ingatkan PKP, Fasilitas PPN Tak Dipungut Butuh SKTD dan RKIP Valid

PALOPO, — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo memberikan sosialisasi mengenai tata cara pengajuan Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (SKTD PPN) dan pengisian Rencana Kebutuhan Impor dan/atau Perolehan (RKIP) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Fasilitas tidak dipungut PPN dapat dinikmati oleh PKP yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2020, terutama dalam kegiatan impor atau pembelian alat angkutan dan suku cadang tertentu.

“Petugas akan memastikan wajib pajak telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 41/2020 sebelum menerbitkan SKTD,” ujar perwakilan KPP Palopo, dikutip dari laman resmi DJP, Senin (10/11/2025).

Empat Syarat Utama SKTD PPN

Berdasarkan Pasal 7 PMK 41/2020, terdapat empat syarat utama agar PKP bisa memperoleh SKTD PPN, yaitu:

  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
  2. Tidak memiliki utang pajak, atau jika memiliki, telah mendapat izin resmi untuk menunda atau mengangsur pembayarannya.
  3. Menjalankan kegiatan usaha utama di bidang pelayaran niaga, penangkapan ikan, jasa kepelabuhanan, atau jasa angkutan sungai, danau, serta penyeberangan.
  4. Telah menyampaikan laporan realisasi impor atau perolehan, termasuk laporan RKIP yang menjadi kewajiban pajak.

Baca Juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang, Berlaku Hingga 30 Desember

Proses Pengajuan Lewat DJP Online

KPP Palopo menjelaskan, pengajuan SKTD kini dilakukan sepenuhnya melalui DJP Online pada menu Layanan. Wajib pajak perlu mengunggah dokumen Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang masih berlaku sebagai bukti kegiatan usaha utama.

Baca Juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi

Selain SKTD, petugas juga memberikan penjelasan mengenai pengisian RKIP. Kode barang dalam RKIP, kata petugas, harus disesuaikan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak agar data valid.

“Jika perusahaan angkutan laut justru memasukkan kode barang terkait angkutan udara, RKIP-nya akan berstatus tidak valid. Untuk kolom PPN, gunakan angka tanpa desimal dan tanpa pembulatan,” jelas petugas pajak KPP Palopo.

Dengan memahami tata cara pengajuan dan pengisian yang benar, PKP dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut secara cepat dan tanpa kendala administratif.

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist