METRO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur pada 6 Agustus 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Petugas KPP Pratama Metro, Raden Agung, menjelaskan bahwa hasil evaluasi pusat menemukan status hak akses KSWP di DPMPTSP Lampung Timur sudah daluwarsa sejak Maret 2025. Karena itu, pemda diingatkan untuk segera melakukan penerapan kembali sesuai ketentuan.
“Kami mengapresiasi komitmen DPMPTSP atas rencana penerapan kembali KSWP. Semoga sinergi ini memperkuat database perpajakan dan pemerintah daerah.”
— Raden Agung, KPP Pratama Metro
Pelaksanaan KSWP sendiri telah diatur dalam Permendagri No. 112/2016, yang mewajibkan seluruh pemda mengimplementasikannya pada layanan publik maupun perizinan tertentu yang belum difasilitasi melalui OSS RBA.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur, Yusep Riyadi, menyambut positif kunjungan KPP Metro. Ia menegaskan instansinya siap mendukung penerapan kembali KSWP.
“Kami siap mendukung penerapan kembali KSWP sesuai aturan. Mohon arahan dan dukungan dari KPP Pratama Metro,” ujarnya.
Sumber Terkait Direktorat Jenderal Pajak – KSWP