Petugas pajak dari KPP Pratama Metro, Raden Agung, menegaskan bahwa KSWP merupakan kewajiban seluruh pemerintah daerah sebagai bagian dari integrasi data perpajakan, peningkatan kepatuhan, dan penguatan tata kelola layanan.
“Berdasarkan hasil evaluasi kantor pusat, status hak akses pelaksanaan KSWP per Maret 2025 pada DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur adalah daluwarsa,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Raden menjelaskan, dasar hukum penerapan KSWP tertuang dalam Permendagri No. 112/2016 yang menegaskan kewajiban pemda mengintegrasikan proses perizinan dengan verifikasi status perpajakan. Penerapan kembali KSWP juga krusial pada perizinan yang belum terfasilitasi langsung melalui OSS RBA, agar validasi kewajiban pajak tetap berlangsung sebelum izin terbit.
“Kami mengapresiasi komitmen DPMPTSP atas rencana penerapan kembali KSWP. Sinergi ini diharapkan memperkuat database perpajakan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Raden.
Dari sisi pemda, Yusep Riyadi selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Lampung Timur menyatakan dukungan penuh. Pihaknya bakal menyiapkan langkah teknis dan koordinasi lanjutan bersama KPP Pratama Metro untuk memastikan proses aktivasi akun, alur kerja pemeriksaan status wajib pajak, serta mekanisme fallback bila terjadi gangguan sistem.
Implementasi KSWP diharapkan menjadi gatekeeper kepatuhan: hanya wajib pajak yang tertib yang dapat mengakses layanan perizinan. Dengan begitu, potensi kebocoran penerimaan berkurang, proses perizinan makin akuntabel, dan ekosistem data pajak pusat–daerah kian kuat.
“KSWP menjadi instrumen kunci untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat sinergi pusat–daerah.”