website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lombok, Potensi Pajak Hilang

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 24, 2025
in Regional
0 0
0
KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lombok, Potensi Pajak Hilang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan tambang emas ilegal di sekitar kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambang ini disebut mampu menghasilkan hingga 3 kilogram emas per hari.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Dian Patria, menjelaskan tambang tersebut ditemukan saat kunjungan ke Sekotong, Lombok Barat, pada Oktober 2024. Lokasinya hanya satu jam dari Sirkuit Mandalika.

“Saya tidak menyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika, ada tambang emas besar yang bisa menghasilkan 3 kilogram emas per hari. Dan ternyata di Lombok banyak tambang emas ilegal,” ujar Dian, dikutip pada Kamis (23/10/2025).

Temuan ini mendorong KPK melakukan koordinasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak serta pendapatan asli daerah (PAD) yang berpotensi hilang akibat aktivitas tambang ilegal.

Baca juga: Kolaborasi DJP Jatim II dan Tax Center Siapkan Mahasiswa Hadapi Era CoreTax

Dian menuturkan pihaknya tidak langsung menentukan ada tidaknya tindak pidana korupsi. Namun, ia menyoroti bahwa perlindungan oknum terhadap tambang ilegal sering menjadi penghambat penegakan hukum.

“Bisa jadi ada tindak pidana sektoral — kehutanan, lingkungan, atau pajak. Tapi sering kali petugas enggan menindak karena ada backing atau bahkan ikut menikmati hasilnya,” jelasnya.

Tidak hanya di Mandalika, wilayah seperti Sekotong, Lantung (Sumbawa), dan Dompu juga disebut sebagai “surga tambang ilegal”. Dari hasil penelusuran Korsup KPK, potensi omzet tambang ilegal bisa mencapai Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun — hanya dari tiga stockpile di satu titik tambang.

Baca juga: Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), terdapat sekitar 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong dengan luas mencapai 98,16 hektare. Kondisi ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat tambang tanpa izin, yang tidak membayar pajak, royalti, maupun iuran tetap.

“Kami melihat ada modus di mana pemegang izin tambang tidak menindak aktivitas ilegal di wilayahnya. Tujuannya bisa jadi untuk menghindari kewajiban pajak dan royalti,” ungkap Dian.

Dian juga menyoroti tambang ilegal di kawasan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Menurutnya, banyak tambang ilegal yang berupaya dilabeli sebagai pertambangan rakyat, padahal sebagian besar pekerjanya bukan warga lokal.

“Narasi yang dibangun itu pertambangan rakyat, tapi banyak pekerjanya bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia,” tegasnya.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
MA Lantik Dua Hakim Agung Pajak, Tegaskan Integritas

MA Lantik Dua Hakim Agung Pajak, Tegaskan Integritas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version