Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 11 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

KP3SKP Resmi Rilis Sertifikat Kelulusan USKP Periode II/2025

Johannes Albert by Johannes Albert
October 7, 2025
in Nasional
0 0
0
KP3SKP Resmi Rilis Sertifikat Kelulusan USKP Periode II/2025
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Kabar baik bagi peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) telah menerbitkan sertifikat kelulusan untuk Periode II/2025 dan mengirimkannya langsung ke alamat email masing-masing peserta yang dinyatakan lulus.

Cara Mengakses Sertifikat

Peserta yang lulus akan menerima email resmi berisi tautan untuk mengunduh sertifikat. KP3SKP juga melampirkan legalisasi sertifikat yang dapat digunakan untuk pengajuan izin praktik konsultan pajak.

“Jika terdapat kendala terkait sertifikat kelulusan, peserta dapat menyampaikan melalui email ke uskp@kemenkeu.go.id.”

— KP3SKP

Langkah-langkah cepat

  1. Periksa inbox email yang terdaftar saat pendaftaran USKP.
  2. Cari email dari KP3SKP/Kementerian Keuangan yang berisi tautan unduhan sertifikat.
  3. Unduh file sertifikat dan legalisasi yang dilampirkan.
  4. Simpan salinan digital dan cetak bila diperlukan untuk pengurusan izin praktik.
  5. Jika tidak menemukan email, cek folder spam atau promotions.
  6. Masih bermasalah? Hubungi uskp@kemenkeu.go.id dengan mencantumkan nama, NIK, nomor peserta, dan tingkat ujian.

Hasil Kelulusan & Jadwal Ujian

USKP Periode II/2025 diselenggarakan pada 19–21 Agustus 2025 untuk peserta baru tingkat A dan B. Rincian hasil:

TingkatPesertaLulusPersentase Lulus
A1.999417≈ 20,9%
B70038≈ 5,4%
Total2.699455≈ 16,9%

Angka kelulusan ini menjadi catatan penting agar peserta memperkuat strategi belajar, terutama pada materi dengan tingkat kegagalan tinggi.

Baca Juga

  • Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli
  • Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Kesempatan Mengulang & Opsi Peserta

  • Mengulang sebagian: Peserta yang dinyatakan mengulang dapat mengikuti ujian pada periode berikutnya sesuai mata ujian yang belum lulus.
  • Daftar baru: Peserta yang tidak lulus dapat mengikuti USKP berikutnya sebagai peserta baru.

KP3SKP menegaskan melalui Pengumuman Nomor PENG-14/KP3SKP/IX/2025 bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Panduan Singkat Melegalisasi & Mengurus Izin Praktik

  1. Siapkan sertifikat kelulusan dan legalisasi yang diterbitkan KP3SKP.
  2. Lengkapi dokumen administratif lain sesuai ketentuan organisasi profesi/otoritas terkait.
  3. Ajukan permohonan izin praktik sesuai prosedur yang berlaku.

Legalitas dokumen dari KP3SKP mempermudah proses verifikasi saat pengajuan izin praktik konsultan pajak.

Tips Persiapan USKP Berikutnya

  • Buat study plan per kompetensi inti (ketentuan umum perpajakan, PPh, PPN, KUP/PPSP, etika profesi, praktik kasus).
  • Latihan soal tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi sistematis topik yang paling banyak salah.
  • Simulasi waktu pengerjaan agar ritme menjawab stabil saat ujian.
  • Kelompok belajar kecil untuk pembahasan kasus terapan.
  • Perbanyak mock test berbasis kasus sehingga terbiasa dengan pola soal analitis.

Informasi & Kontak Resmi

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
  • Email KP3SKP: uskp@kemenkeu.go.id
Disclaimer: Informasi bersifat ringkasan dari pengumuman resmi KP3SKP. Rujuk selalu dokumen dan kanal resmi untuk ketentuan terbaru.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Perhatian Pengguna CEISA 4.0: Hanya Kurs Pajak yang Diterima untuk Valuta

Perhatian Pengguna CEISA 4.0: Hanya Kurs Pajak yang Diterima untuk Valuta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Recent News

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version