website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 8 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Putusan dan Analisis Analisis dan Insight

KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL TIDAK DAPAT DIGUGURKAN APABILA PUTUSAN TAHUN SEBELUMNYA BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Jonrois Hutagalung, S.H by Jonrois Hutagalung, S.H
February 20, 2026
in Analisis dan Insight
0 0
0
KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL TIDAK DAPAT DIGUGURKAN APABILA PUTUSAN TAHUN SEBELUMNYA BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – PT Lotte Chemical Titan Tbk selaku Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02678/KEB/PJWPJ.07/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021.

Dalam SKPLB Nomor 00043/406/21/054/23 tanggal 3 April 2023, Terbanding menetapkan Penghasilan Neto sebesar USD 292,111.00 tanpa memperkenankan kompensasi kerugian fiskal, sehingga Penghasilan Kena Pajak menjadi USD 292,111.00 dan PPh terutang sebesar USD 64,264.00. Dengan kredit pajak PPh Pasal 22 sebesar USD 110,607.00, jumlah lebih bayar ditetapkan sebesar USD 46,343.00.

Apabila sengketa kerugian fiskal tahun sebelumnya belum berkekuatan hukum tetap, maka pengesampingan kompensasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak.

Pemohon Banding tidak sependapat dan berpendapat bahwa kerugian fiskal sebesar USD 292,111.00 yang berasal dari Tahun Pajak 2020 seharusnya dapat dikompensasikan dalam Tahun Pajak 2021. Apabila kompensasi tersebut diperhitungkan, maka Penghasilan Kena Pajak menjadi nihil dan PPh terutang menjadi USD 0.00, sehingga seluruh kredit pajak sebesar USD 110,607.00 seharusnya menjadi lebih bayar.

Terbanding dalam keputusan keberatannya menolak permohonan Pemohon Banding dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian tidak terdapat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak 2021. Terbanding mendasarkan sikapnya pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila terdapat ketidakbenaran dalam SPT.

Namun, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi atas kerugian fiskal Tahun Pajak 2020 masih dalam proses banding di Pengadilan Pajak dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, tidak seharusnya kerugian fiskal tersebut langsung dikesampingkan dalam perhitungan Tahun Pajak 2021 sebelum terdapat putusan final atas sengketa Tahun Pajak 2020.

Pengadilan Pajak setelah memeriksa dokumen, mendengar keterangan para pihak, dan mempertimbangkan aspek hukum, menilai bahwa perlakuan terhadap kompensasi kerugian fiskal harus mempertimbangkan status hukum Tahun Pajak sebelumnya.

Putusan

Putusan Nomor PUT-011750.15/2023/PP/M.XB Tahun 2026

Sumber Putusan:
Dokumen resmi Putusan Nomor PUT-011750.15/2023/PP/M.XB Tahun 2026 (PDF).
SETPP
Baca Juga:
Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa PPN

 

Jonrois Hutagalung, S.H

Jonrois Hutagalung, S.H

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
SENGKETA PAJAK: WP Dirugikan Metode Ekualisasi? Majelis Tegaskan Batas Objek PPh 23

SENGKETA PAJAK: WP Dirugikan Metode Ekualisasi? Majelis Tegaskan Batas Objek PPh 23

April 8, 2026
Partai Buruh Wales menjanjikan dalam manifesto bahwa NHS akan melayani pasien dalam waktu 48 jam

Partai Buruh Wales menjanjikan dalam manifesto bahwa NHS akan melayani pasien dalam waktu 48 jam

April 8, 2026
KPP Ingatkan Bendahara Instansi Pemerintah Soal Kewajiban Pungut Pajak

KPP Ingatkan Bendahara Instansi Pemerintah Soal Kewajiban Pungut Pajak

April 8, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Siap-Siap, Menkeu Sinyalkan Pajak Pedagang Online Berlaku Pertengahan Tahun

April 8, 2026

Recent News

SENGKETA PAJAK: WP Dirugikan Metode Ekualisasi? Majelis Tegaskan Batas Objek PPh 23

SENGKETA PAJAK: WP Dirugikan Metode Ekualisasi? Majelis Tegaskan Batas Objek PPh 23

April 8, 2026
Partai Buruh Wales menjanjikan dalam manifesto bahwa NHS akan melayani pasien dalam waktu 48 jam

Partai Buruh Wales menjanjikan dalam manifesto bahwa NHS akan melayani pasien dalam waktu 48 jam

April 8, 2026
KPP Ingatkan Bendahara Instansi Pemerintah Soal Kewajiban Pungut Pajak

KPP Ingatkan Bendahara Instansi Pemerintah Soal Kewajiban Pungut Pajak

April 8, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Siap-Siap, Menkeu Sinyalkan Pajak Pedagang Online Berlaku Pertengahan Tahun

April 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version