website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kolaborasi Tegas! Pemkab Katingan Gandeng Kejaksaan Buru Penunggak Pajak

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 27, 2025
in Regional
0 0
0
Kolaborasi Tegas! Pemkab Katingan Gandeng Kejaksaan Buru Penunggak Pajak
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
KASONGAN, PajakNow.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, Kalimantan Tengah, mengambil langkah tegas dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penagihan pajak tertunggak sekaligus memperkuat aspek penegakan hukum dalam pengelolaan pajak daerah.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Katingan Eka Suryadilaga menegaskan, kolaborasi ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah daerah untuk menekan tunggakan pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

“Dengan adanya dukungan dari kejaksaan, kami optimistis penyelesaian tunggakan pajak bisa lebih cepat dan efektif sehingga berdampak langsung pada peningkatan PAD Katingan,” ujar Eka, dikutip Minggu (26/10/2025).

Sebagai langkah awal, kedua pihak telah menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait penanganan tunggakan pajak daerah. Penandatanganan dilakukan di Aula Kantor Kejari Katingan dan disaksikan oleh Kepala Kejari Katingan beserta jajaran pejabat di lingkungan kejaksaan dan Bapenda.

Melalui perjanjian nomor 100.3.7.1/1/PKS-KTGN/1/2025 dan B.02/0.2.18/Gs/01/2025, kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Kolaborasi DJP Jatim II dan Tax Center Siapkan Mahasiswa Hadapi Era CoreTax

Eka menuturkan, langkah penegakan ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pemerintah daerah melakukan penagihan aktif piutang pajak melalui koordinasi dengan kejaksaan.

Meski begitu, Eka tidak membeberkan secara rinci besaran nilai tunggakan maupun sektor pajak yang menjadi fokus utama penagihan.

“Kami harap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Upaya ini bukan hanya soal penerimaan, tapi juga cerminan komitmen pemerintah dalam membangun keuangan daerah yang jujur dan terbuka,” tambahnya.

Baca Juga: Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi

Langkah strategis ini juga diharapkan mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat sinergi antarlembaga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah serta menumbuhkan budaya kepatuhan pajak di masyarakat.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version