JAKARTA – Pemerintah membuka peluang pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari luar negeri yang ditujukan untuk penanggulangan bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Fasilitas kepabeanan ini dapat dimanfaatkan oleh diaspora Indonesia maupun pihak lain yang menyalurkan bantuan kemanusiaan.
“Terhadap barang-barang untuk penanggulangan bencana, dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
— Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama
Djaka menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanganan bencana alam. Salah satunya adalah pembebasan bea masuk atas barang impor kiriman yang diperuntukkan bagi korban bencana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012.
Tidak Semua Impor Kena Bea Masuk
Pada prinsipnya, seluruh barang yang masuk ke wilayah Indonesia diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Namun, pemerintah memberikan pengecualian untuk barang kiriman yang digunakan secara khusus dalam penanggulangan bencana alam.
Berdasarkan PMK 69/2012, pembebasan bea masuk dan/atau cukai dapat diberikan dalam beberapa fase, yakni masa tanggap darurat bencana, masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi, serta masa rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana, termasuk untuk barang impor berupa hadiah atau hibah.”
— Djaka Budhi Utama
Ada Syarat Administratif yang Wajib Dipenuhi
Meski fasilitas pembebasan bea masuk tersedia, Djaka menegaskan bahwa pemberian fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis. Pemohon tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu syarat utama adalah pengajuan permohonan tertulis kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disertai rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Selain surat rekomendasi, pemohon juga wajib melampirkan perincian jumlah dan jenis barang yang dimohonkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, termasuk nilai pabeannya. Dokumen lain yang diperlukan adalah surat keterangan dari pemberi hadiah atau hibah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa pengadaan barang tidak menggunakan devisa Indonesia.
“Dengan adanya surat rekomendasi dari BNPB atau BPBD dan kelengkapan administrasi lainnya, Bea Cukai dapat memberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan,” ujar Djaka.














