JAYAPURA, Pajaknow.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2025. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang belum sempat melunasi kewajibannya sekaligus terbebas dari sanksi administrasi.
Program yang semula berakhir pada 29 Agustus 2025 itu dinilai masih belum optimal dimanfaatkan masyarakat. Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua memberi kesempatan tambahan.
“Perpanjangan ini mempertimbangkan masih banyaknya wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan fasilitas pembebasan denda, serta daya bayar masyarakat yang terbatas,”
ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Papua, Ardy Bengu, Selasa (9/9/2025).
Hingga kini, tercatat 24.437 unit kendaraan telah memanfaatkan fasilitas pemutihan dengan total sanksi yang dibebaskan mencapai Rp8,5 miliar. Program ini juga mendorong peningkatan penerimaan daerah.
Pada periode Januari–April 2025, rata-rata penerimaan PKB bulanan hanya Rp4,9 miliar. Setelah kebijakan pemutihan diberlakukan pada Mei, angka tersebut melonjak menjadi Rp8,3 miliar.
Namun, jika dibandingkan dengan tahun lalu, tingkat partisipasi wajib pajak justru menurun. Dari Januari hingga Agustus 2025, jumlah kendaraan yang melakukan daftar ulang hanya 52.555 unit, turun 4,12% dibanding periode yang sama pada 2024 sebanyak 54.813 unit.
“Kesempatan ini adalah yang terakhir kali, segera manfaatkan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan.” – Ardy Bengu