website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 12 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kepatuhan Pajak Masih Minim, Pemda Susun 2 Langkah Ini

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 12, 2026
in Regional
0 0
0
Kepatuhan Pajak Masih Minim, Pemda Susun 2 Langkah Ini
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GORONTALO – Kepatuhan wajib pajak daerah dinilai masih belum optimal. Menyikapi kondisi tersebut, Pemprov Gorontalo bersama Pemkab Gorontalo menyusun dua langkah strategis guna mendongkrak penerimaan pajak dan memperluas jangkauan layanan.

Sinergi ini diarahkan untuk menggali potensi pajak daerah yang belum tergarap maksimal sekaligus menjawab persoalan klasik berupa rendahnya kepatuhan dan keterbatasan akses pelayanan.

“Potensi pendapatan daerah kita masih sangat besar. Kendala utamanya adalah masalah kepatuhan dan jangkauan layanan.”


— Danial Ibrahim, Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo

Danial menyebut sedikitnya terdapat dua strategi utama yang akan dioptimalkan, yakni layanan pajak secara door to door serta penguatan sistem pembayaran pajak digital.

Baca Juga: KPK Minta Banten Perbaiki Tata Kelola MBLB, Cegah Kebocoran Pajak

Digitalisasi Lewat QRIS

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi berbasis digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di seluruh unit layanan.

Digitalisasi ini diharapkan mampu mempercepat proses pembayaran, meningkatkan transparansi, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari percepatan transformasi digital di sektor pajak daerah yang selama ini masih didominasi metode konvensional.

Baca Juga: Panduan Revaluasi Aset Tetap via Coretax, Cek Syaratnya

Strategi Jemput Bola

Selain digitalisasi, Bapenda juga mendorong strategi jemput bola melalui layanan dan penagihan pajak secara langsung ke wajib pajak atau door to door. Strategi ini dinilai efektif menjangkau wajib pajak yang selama ini sulit diakses atau kurang responsif.

Danial menambahkan, tim Bapenda juga tengah merancang skema cost sharing operasional Samsat yang lebih proporsional bagi daerah yang menikmati hasil opsen pajak.

Fokus 2026: Optimalisasi pajak daerah akan diarahkan pada percepatan transformasi digital serta perluasan layanan pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan PAD.

Sekda Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur menyambut baik strategi tersebut. Menurutnya, kolaborasi fiskal antara pemprov dan pemkab menjadi momentum penting untuk memperkuat pengelolaan pajak daerah.

Dia berharap sinergi ini mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membiayai pembangunan dan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

Baca Juga: PCC Tantang Dewan Setujui Kenaikan Pajak Polisi


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Kenaikan pajak dewan dikaitkan dengan pendanaan pemerintah.

Kenaikan pajak dewan dikaitkan dengan pendanaan pemerintah.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Dorong Kepatuhan Pajak, Pemda Gencarkan Razia Kendaraan Bermotor

Dorong Kepatuhan Pajak, Pemda Gencarkan Razia Kendaraan Bermotor

February 12, 2026
Pembangunan Sosial bisa jadi Pengurangan Pajak?

Pembangunan Sosial bisa jadi Pengurangan Pajak?

February 12, 2026
Pemerintah daerah menyetujui kenaikan pajak daerah sebesar 9%.

Pemerintah daerah menyetujui kenaikan pajak daerah sebesar 9%.

February 12, 2026
Bingung Lapor SPT Pakai Coretax? KPP Buka Layanan ‘Jemput Bola’

Bingung Lapor SPT Pakai Coretax? KPP Buka Layanan ‘Jemput Bola’

February 12, 2026

Recent News

Dorong Kepatuhan Pajak, Pemda Gencarkan Razia Kendaraan Bermotor

Dorong Kepatuhan Pajak, Pemda Gencarkan Razia Kendaraan Bermotor

February 12, 2026
Pembangunan Sosial bisa jadi Pengurangan Pajak?

Pembangunan Sosial bisa jadi Pengurangan Pajak?

February 12, 2026
Pemerintah daerah menyetujui kenaikan pajak daerah sebesar 9%.

Pemerintah daerah menyetujui kenaikan pajak daerah sebesar 9%.

February 12, 2026
Bingung Lapor SPT Pakai Coretax? KPP Buka Layanan ‘Jemput Bola’

Bingung Lapor SPT Pakai Coretax? KPP Buka Layanan ‘Jemput Bola’

February 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version