Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 11 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kenaikan PBB di Jakarta Capai 25%, Warga Bisa Ajukan Keringanan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 30, 2025
in Regional
0 0
0
Kenaikan PBB di Jakarta Capai 25%, Warga Bisa Ajukan Keringanan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka peluang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) apabila ketetapan PBB tahun pajak berjalan naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 857/2025, pengurangan pokok PBB dapat diberikan jika kenaikan ketetapan PBB suatu objek mencapai lebih dari 25% dibandingkan tahun sebelumnya. Besarnya pengurangan bisa mencapai 50% dari nilai PBB yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Pengurangan pokok PBB-P2 … diberikan … sebesar paling tinggi 50% dari PBB-P2 yang harus dibayar,”

Kepgub 857/2025

Pengurangan PBB dapat diberikan meskipun pajak dalam surat ketetapan belum dilunasi, dan tanpa syarat bebas tunggakan pajak daerah. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk PBB tahun pajak berjalan, bukan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pemutihan PKB Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah Sumsel

Prosedur Pengajuan

Wajib pajak tidak diwajibkan melampirkan dokumen khusus ketika mengajukan permohonan. Meski demikian, proses tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 27/2025. Pasal 9 ayat (1) pergub tersebut menyebutkan, permohonan pengurangan bisa diajukan jika:

  • Tidak diajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran.
  • Pernah diajukan, tetapi ditolak atau tidak dipertimbangkan.
  • Tidak diajukan keberatan.
  • Keberatan diajukan tetapi ditolak atau dicabut oleh wajib pajak.

Kepgub 857/2025 ditetapkan pada 24 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan aturan ini, beban wajib pajak diharapkan bisa lebih terkendali di tengah naiknya ketetapan PBB.

Penyebab Kenaikan PBB

Kenaikan ketetapan PBB dapat terjadi karena dua hal utama, yaitu revisi tarif PBB melalui perda atau kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Umumnya, lonjakan PBB dipicu penetapan ulang NJOP yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemutihan PKB Kalteng Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Untuk mengantisipasi lonjakan akibat NJOP, pemerintah daerah memiliki wewenang menentukan persentase NJOP yang menjadi dasar perhitungan pajak. Sesuai UU HKPD, PBB dapat dikenakan atas 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Jatim Hapus Pajak Alat Berat dalam Revisi Perda

Jatim Hapus Pajak Alat Berat dalam Revisi Perda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025
Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

October 10, 2025
BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

October 10, 2025

Recent News

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025
Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

October 10, 2025
BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

October 10, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version