website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home PajakNow Tools Tarif Bunga & Sanksi Pajak

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
February 4, 2026
in Tarif Bunga & Sanksi Pajak
0 0
0
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KMK Nomor 2/MK/EF/2026

Tanggal Berlaku: 01 Februari 2026 – 28 Februari 2026

[Baca] [Download]

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis ketentuan terbaru mengenai tarif bunga per bulan yang menjadi acuan penghitungan sanksi administrasi dan imbalan bunga pajak. Ketentuan ini berlaku efektif untuk masa pajak 1 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026.

Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 2/MK/EF/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu, atas nama Menteri Keuangan pada tanggal 30 Januari 2026.

Dalam beleid tersebut ditetapkan lima tingkatan tarif bunga sanksi administrasi, mulai dari yang terendah 0,51% hingga tertinggi 2,17%.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan:

Sanksi Administrasi

Pasal dalam KUPPengenaan Sanksi Administrasi AtasTarif Bunga per Bulan
Pasal 19 ayat (1)SKPKB/Tambahan, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding/PK yang menyebabkan kurang bayar saat jatuh tempo (Bunga Penagihan).0,51%
Pasal 19 ayat (2)Wajib pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Pasal 19 ayat (3)Kurang bayar akibat penundaan penyampaian SPT Tahunan.
Pasal 8 ayat (2)Kurang Bayar Pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa.0,92%
Pasal 8 ayat (2a)Pembetulan sendiri SPT Masa (sebelum pemeriksaan) yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
Pasal 9 ayat (2a)Terlambat melakukan penyetoran PPh Masa.
Pasal 9 ayat (2b)Terlambat melakukan penyetoran PPh Tahunan/PPh Pasal 29.
Pasal 14 ayat (3)Penerbitan STP oleh DJP akibat PPh tahun berjalan tidak/kurang dibayar atau salah tulis/hitung.
Pasal 8 ayat (5)Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah pemeriksaan tetapi belum terbit SKP.1,34%
Pasal 13 ayat (2)SKPKB terbit karena pajak terutang tidak/kurang dibayar (Sanksi SKPKB).1,76%
Pasal 13 ayat (2a)PKP belum penyerahan tapi sudah kreditkan/terima pengembalian Pajak Masukan (gagal produksi).
Pasal 13 ayat (3b)Tambahan sanksi SKPKB dalam hal:

  • SPT tidak disampaikan dan ditegur tertulis;
  • PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan/tarif 0%;
  • Tidak pembukuan/tidak memenuhi kewajiban saat diperiksa.
2,17%

Besaran tarif bunga ini bervariasi karena dihitung menggunakan formula suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan, ditambah uplift factor sesuai pasal terkait, lalu dibagi 12.

Sementara itu, untuk tarif bunga imbalan (bunga yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak), ditetapkan sebesar 0,51%. Detail lengkap mengenai imbalan bunga dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Imbalan Bunga

Pasal dalam KUPPemberian Imbalan Bunga AtasTarif Bunga per Bulan
Pasal 11 ayat (3)Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan.0,51%
Pasal 17B ayat (3)SKPLB terlambat diterbitkan setelah 1 bulan jangka waktu berakhir.
Pasal 17B ayat (4)SKPLB diterbitkan karena pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan:

  • tidak dilanjutkan penyidikan,
  • dilanjutkan penyidikan, tetapi tidak ada penuntutan tindak pidana perpajakan, atau
  • dilanjutkan penyidikan dan penuntutan tindak pidana perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas.
Pasal 27B ayat (4)Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya.

Untuk mempermudah melihat tren perkembangan tarif bunga, Anda juga dapat mengunjungi kanal tools Tarif Bunga & Sanksi Pajak.

Frequently Asked Questions

1. Periode berlaku?
Periode pengenaan untuk 1 bulan penuh, yakni 1 – 28 Februari 2026.
2. Dasar hukum?
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Mandat KMK Nomor 488/KMK.010/2021 yang melimpahkan kewenangan penetapan tarif bunga bulanan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
3. Fungsi KMK Tarif Bunga?
Sebagai dasar legal penghitungan besaran Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Pajak.
4. Siapa pengguna layanan?
Direktorat Jenderal Pajak (internal Kemenkeu) dan Wajib Pajak/Masyarakat umum (eksternal).
5. Cara perhitungan?
  • Mengacu pada suku bunga SBN 10 tahun (rata-rata yield 1 bulan terakhir) dengan pembulatan ke atas.
  • Ditambahkan dengan uplift factor sesuai masing-masing pasal dalam UU KUP/HPP.
  • Hasil penjumlahan dibagi 12 untuk mendapatkan tarif bunga per bulan.
6. Berapa kurs yang tercantum di KMK?
25 kurs mata uang asing.
Johannes Albert

Johannes Albert

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

February 4, 2026
Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Apa Itu Bupot Formulir BP26?

February 4, 2026
Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

February 4, 2026
Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

February 4, 2026

Recent News

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

February 4, 2026
Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Apa Itu Bupot Formulir BP26?

February 4, 2026
Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

February 4, 2026
Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

February 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version