KMK Nomor 9/MK/EF/2025
Tanggal Berlaku: 01 Desember 2025 – 31 Desember 2025
Salinan Keputusan Menteri Keuangan:
Baca,
Download
Sanksi Administrasi
| No | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai KUP | Tarif bunga per bulan |
|---|---|---|
| 1 | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,51% (nol koma lima satu persen) |
| 2 | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,93% (nol koma sembilan tiga persen) |
| 3 | Pasal 8 ayat (5) | 1,35% (satu koma tiga lima persen) |
| 4 | Pasal 13 ayat (2a) | 1,76% (satu koma tujuh enam persen) |
| 5 | Pasal 13 ayat (3b) | 2,18% (dua koma delapan belas persen) |
Imbalan Bunga
| No | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai KUP | Tarif bunga per bulan |
|---|---|---|
| 1 | Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,51% (nol koma lima satu persen) |
Frequently Asked Questions
1. Periode berlaku?
Periode pengenaan berlaku untuk 1 bulan penuh, misalnya 1–31 Januari 2025.
2. Dasar hukum?
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Diktum KELIMA KMK Nomor 488/KMK.010/2021 tentang tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga, yang dilimpahkan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
3. Fungsi KMK Tarif Bunga?
Sebagai dasar penghitungan Sanksi Administratif berupa Bunga dan pemberian Imbalan Bunga.
4. Siapa pengguna layanan?
DJP (internal Kemenkeu) dan masyarakat umum (eksternal).
5. Cara perhitungan?
- Suku bunga acuan berasal dari rata-rata yield SBN tenor 10 tahun dalam 1 bulan terakhir.
- Dilakukan pembulatan ke atas sesuai ketentuan.
- Besaran tarif bunga ditentukan mengikuti kategori dalam UU HPP (5 kategori sanksi + 1 kategori imbalan bunga).
6. Berapa kurs yang tercantum di KMK?
25 kurs.














