Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Monday, 13 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu Susun Panduan untuk Bank Kelola Penempatan Dana Negara

Johannes Albert by Johannes Albert
September 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Kemenkeu Susun Panduan untuk Bank Kelola Penempatan Dana Negara
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan panduan (guidance) bagi bank-bank penerima penempatan uang negara. Pedoman ini memastikan dana APBN yang ditempatkan di perbankan dimanfaatkan optimal untuk program prioritas pemerintah tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan. Agar tepat sasaran: penempatan uang negara di bank BUMN diarahkan untuk mendukung program prioritas, menekan bunga, dan mendorong sektor riil.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan dirancang fleksibel namun tetap terarah. “Untuk alokasinya, niat saya sebetulnya suka-suka banknya. Kalau bingung, akan ada guidance supaya dana ini bisa dipakai mendukung program unggulan pemerintah. Jadi win-win solution,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 DTP, Hotel & Restoran Jadi Sasaran

Dampak ke Ekonomi & Perbankan

Walau belum tersalurkan langsung, penempatan dana menambah likuiditas bank. Hasilnya, persaingan menaikkan bunga (deposit rate war) mereda, sehingga bunga deposito dan kredit cenderung turun. Biaya dana (cost of money) yang lebih rendah mendorong konsumsi rumah tangga dan investasi pelaku usaha.

Likuiditas bertambah, bunga menurun—penempatan dana negara di bank BUMN didesain menggerakkan sektor riil.

Baca juga: IKPI Surabaya & Sidoarjo Perkuat Persaudaraan Lewat Bulu Tangkis

Skema & Besaran Penempatan Dana

Penempatan uang negara pada bank BUMN dilakukan berdasarkan KMK 276/2025. Rinciannya:

  • Bank Mandiri: Rp55 triliun
  • BRI: Rp55 triliun
  • BNI: Rp55 triliun
  • BTN: Rp25 triliun
  • BSI: Rp10 triliun

Bank penerima wajib menandatangani perjanjian kemitraan dengan Dirjen Perbendaharaan, memuat ketentuan identitas para pihak, hak & kewajiban, pelaporan, larangan, sanksi, force majeure, penyelesaian sengketa, penarikan dana, perubahan perjanjian, hingga jangka waktu.

Fokus: Sektor Riil, Bukan SBN

Dana ditempatkan untuk mendorong pertumbuhan sektor riil—misalnya pembiayaan produktif, rantai pasok, dan UMKM—bukan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Arah kebijakan ini sejalan dengan publikasi APBN KITA yang menekankan fungsi fiskal sebagai shock absorber sekaligus pengungkit aktivitas ekonomi.

“Kalau mereka belum bisa menyalurkan, bunga akan cenderung turun. Biaya dana turun, konsumsi dan kredit lebih bergerak.”

Purbaya Yudhi Sadewa — Menteri Keuangan

Dengan panduan yang jelas dan pengawasan ketat, pemerintah menargetkan efek ganda: penyerapan anggaran lebih efektif serta percepatan pertumbuhan ekonomi, sembari menjaga tata kelola dan disiplin fiskal.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Dua Tahun Buron, Terpidana Pajak Akhirnya Ditangkap Kejari Bandung

Dua Tahun Buron, Terpidana Pajak Akhirnya Ditangkap Kejari Bandung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal

Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal

October 13, 2025
Pemkab Siak Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025

Pemkab Siak Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025

October 13, 2025
Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

October 13, 2025
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025

Recent News

Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal

Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal

October 13, 2025
Pemkab Siak Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025

Pemkab Siak Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025

October 13, 2025
Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

October 13, 2025
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version