website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu Susun Panduan untuk Bank Kelola Penempatan Dana Negara

Johannes Albert by Johannes Albert
September 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Kemenkeu Susun Panduan untuk Bank Kelola Penempatan Dana Negara
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan panduan (guidance) bagi bank-bank penerima penempatan uang negara. Pedoman ini memastikan dana APBN yang ditempatkan di perbankan dimanfaatkan optimal untuk program prioritas pemerintah tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan. Agar tepat sasaran: penempatan uang negara di bank BUMN diarahkan untuk mendukung program prioritas, menekan bunga, dan mendorong sektor riil.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan dirancang fleksibel namun tetap terarah. “Untuk alokasinya, niat saya sebetulnya suka-suka banknya. Kalau bingung, akan ada guidance supaya dana ini bisa dipakai mendukung program unggulan pemerintah. Jadi win-win solution,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 DTP, Hotel & Restoran Jadi Sasaran

Dampak ke Ekonomi & Perbankan

Walau belum tersalurkan langsung, penempatan dana menambah likuiditas bank. Hasilnya, persaingan menaikkan bunga (deposit rate war) mereda, sehingga bunga deposito dan kredit cenderung turun. Biaya dana (cost of money) yang lebih rendah mendorong konsumsi rumah tangga dan investasi pelaku usaha.

Likuiditas bertambah, bunga menurun—penempatan dana negara di bank BUMN didesain menggerakkan sektor riil.

Baca juga: IKPI Surabaya & Sidoarjo Perkuat Persaudaraan Lewat Bulu Tangkis

Skema & Besaran Penempatan Dana

Penempatan uang negara pada bank BUMN dilakukan berdasarkan KMK 276/2025. Rinciannya:

  • Bank Mandiri: Rp55 triliun
  • BRI: Rp55 triliun
  • BNI: Rp55 triliun
  • BTN: Rp25 triliun
  • BSI: Rp10 triliun

Bank penerima wajib menandatangani perjanjian kemitraan dengan Dirjen Perbendaharaan, memuat ketentuan identitas para pihak, hak & kewajiban, pelaporan, larangan, sanksi, force majeure, penyelesaian sengketa, penarikan dana, perubahan perjanjian, hingga jangka waktu.

Fokus: Sektor Riil, Bukan SBN

Dana ditempatkan untuk mendorong pertumbuhan sektor riil—misalnya pembiayaan produktif, rantai pasok, dan UMKM—bukan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Arah kebijakan ini sejalan dengan publikasi APBN KITA yang menekankan fungsi fiskal sebagai shock absorber sekaligus pengungkit aktivitas ekonomi.

“Kalau mereka belum bisa menyalurkan, bunga akan cenderung turun. Biaya dana turun, konsumsi dan kredit lebih bergerak.”

Purbaya Yudhi Sadewa — Menteri Keuangan

Dengan panduan yang jelas dan pengawasan ketat, pemerintah menargetkan efek ganda: penyerapan anggaran lebih efektif serta percepatan pertumbuhan ekonomi, sembari menjaga tata kelola dan disiplin fiskal.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Dua Tahun Buron, Terpidana Pajak Akhirnya Ditangkap Kejari Bandung

Dua Tahun Buron, Terpidana Pajak Akhirnya Ditangkap Kejari Bandung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version