website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 1 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu Masih Hitung Potensi Hemat Subsidi Listrik & BBM

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 27, 2025
in Nasional
0 0
0
Kemenkeu Masih Hitung Potensi Hemat Subsidi Listrik & BBM
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,  – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan masih mengkaji potensi penghematan belanja subsidi listrik dan bahan bakar minyak (BBM) pada 2025. Direktur Jenderal Perbendaharaan Luky Alfirman menjelaskan, realisasi subsidi energi sangat bergantung pada berbagai faktor, terutama nilai tukar rupiah.

“Realisasi subsidi energi BBM dan listrik bergantung pada banyak faktor, termasuk kurs dan harga minyak dunia yang sangat dinamis,” tutur Luky, Sabtu (27/9/2025).

Ia menambahkan, belanja subsidi BBM dipengaruhi oleh harga minyak mentah Indonesia (ICP), harga minyak global, serta pergerakan kurs rupiah. Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan ke depan untuk memperkirakan besaran penghematan subsidi hingga akhir tahun.

Selain itu, Kemenkeu tetap berhati-hati dalam menyusun strategi lantaran masih memiliki kewajiban kepada BUMN penyedia listrik dan BBM bersubsidi.

Baca Juga : Pemerintah Kejar Pembayaran Tunggakan Pajak Rp5,1 Triliun

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana pemangkasan subsidi listrik tanpa menaikkan tarif bagi masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut dapat diwujudkan melalui pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan sumber energi terbarukan lain.

Baca Juga : Sinyal Keras Menkeu Purbaya: Era Main Mata Pajak Berakhir

Sepanjang Januari–Agustus 2025, pemerintah sudah menyalurkan Rp218 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi, mencakup listrik, BBM, LPG, dan pupuk. Khusus untuk listrik, realisasi subsidi semester I mencapai Rp36,6 triliun dan diproyeksikan tembus Rp89,1 triliun pada akhir tahun.

Anggaran subsidi ini seluruhnya berasal dari APBN, di mana sekitar 70% penerimaan negara ditopang oleh pajak.

Sumber Terkait

CNBC Indonesia 

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version