website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 3 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu Catat Kontribusi Pajak dari Kelompok Berpenghasilan Tinggi Terus Meningkat

Johannes Albert by Johannes Albert
October 21, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kontribusi penerimaan pajak dari kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi—yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35% terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.

“Peningkatan jumlah orang yang memiliki penghasilan dengan tarif PPh tertinggi 35% menunjukkan tren yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.”

— Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak

Kontribusi Pajak Kelas Atas Meningkat Nyata

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa pertumbuhan jumlah wajib pajak berpenghasilan tinggi berbanding lurus dengan kenaikan setoran PPh dari kelompok tersebut.

“Dibandingkan tahun 2023, jumlah wajib pajak dengan tarif PPh 35% naik hampir 10% dalam dua tahun terakhir. Jadi baik dari segi jumlah maupun kontribusinya meningkat cukup signifikan,” ujar Yon dalam media briefing, dikutip Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Pengusaha Nilai NJOP Semarang Tak Adil, Desak Revisi Sistem Zonasi

Belum Gambarkan Total Kontribusi Pajak Orang Kaya

Kendati demikian, Yon menegaskan bahwa kontribusi PPh dari kelompok tarif 35% belum sepenuhnya menggambarkan kontribusi pajak keseluruhan dari kelompok berpenghasilan tinggi. Hal ini karena sebagian besar sumber pendapatan mereka berasal dari penghasilan pasif yang dikenai PPh final.

“Porsi PPh 35% itu tidak mencerminkan keseluruhan kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak. Sebab, sebagian penghasilan mereka berasal dari properti, dividen, kripto, atau aset keuangan lain yang dikenakan pajak final,” jelasnya.

Baca juga: Kolaborasi DJP Jatim II dan Tax Center Siapkan Mahasiswa Hadapi Era Coretax

Struktur Penghasilan dan Tarif Pajak

Yon menjelaskan bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi umumnya memiliki dua jenis sumber penghasilan:

  • Penghasilan aktif seperti gaji, bonus, atau tunjangan, yang dikenai tarif progresif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan rentang 0% hingga 35%.
  • Penghasilan pasif seperti bunga deposito, sewa tanah dan bangunan, dividen, aset kripto, serta hasil investasi lain yang dikenai PPh final.

Dengan struktur seperti itu, kontribusi pajak dari kelompok berpenghasilan tinggi tidak hanya berasal dari tarif progresif, tetapi juga dari berbagai sektor pajak final yang tersebar di berbagai jenis aset.

Kebijakan Pajak yang Lebih Adil dan Adaptif

Pemerintah menilai peningkatan kontribusi dari kelompok berpenghasilan tinggi sebagai sinyal positif terhadap keadilan dan kepatuhan pajak. Tren ini juga menjadi bukti bahwa reformasi sistem perpajakan yang mengedepankan digitalisasi dan pengawasan lebih ketat telah memberikan hasil nyata.

Ke depan, Kemenkeu bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen memperluas basis pajak dan memastikan kelompok berpenghasilan tinggi berkontribusi secara proporsional terhadap pendapatan negara.

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Bayar Pajak Billboard dan Videotron di Jakarta Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Mengurus Pemisahan SPPT PBB di Jakarta Melalui Portal Pajak Online

May 3, 2026
Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

May 3, 2026

Recent News

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Bayar Pajak Billboard dan Videotron di Jakarta Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Mengurus Pemisahan SPPT PBB di Jakarta Melalui Portal Pajak Online

May 3, 2026
Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

May 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version