Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 11 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu: Banyak BPD Berminat Tampung Uang Negara, Ini Pertimbangannya

Johannes Albert by Johannes Albert
October 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Kemenkeu: Banyak BPD Berminat Tampung Uang Negara, Ini Pertimbangannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa semakin banyak bank pembangunan daerah (BPD) menunjukkan minat untuk menampung penempatan uang negara. Skema dana murah dari pemerintah dianggap menarik bagi perbankan daerah, sekaligus berpotensi memperkuat peran mereka dalam mendorong perekonomian lokal.

“Teman-teman itu ingin menyalurkan, karena murah, sehingga mereka juga senang.”

— Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi & Fiskal Kemenkeu

BPD yang Berminat

Sejauh ini, beberapa BPD yang telah menyatakan minatnya antara lain Bank DKI, Bank Jatim, dan BJB. Menurut Kemenkeu, hal ini menandakan adanya kepercayaan dari perbankan daerah terhadap program pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: Purbaya Dukung DJP Bersih-Bersih Pegawai Pajak yang Terima Uang Suap

Prinsip Kehati-hatian Pemerintah

Kemenkeu menegaskan bahwa meskipun minat tinggi, penempatan dana tidak serta-merta diberikan. Ada tiga prinsip utama yang diterapkan:

  1. Keamanan dana. Pemerintah hanya akan menempatkan uang negara di bank yang dinilai sehat dan teruji.
  2. Manfaat sektor riil. Dana harus benar-benar disalurkan ke dunia usaha, terutama UMKM dan sektor produktif.
  3. Manajemen risiko. Jika ada keraguan terhadap proposal atau rekam jejak BPD, pemerintah tidak akan mengambil risiko.

“Pertama, kita ingin itu aman. Kedua, sektor riil disalurkan. Ketiga, soal risiko—kalau tidak yakin dengan proposalnya, apalagi ada kasus, tentu akan dipertimbangkan.”

— Febrio Kacaribu

Rp200 Triliun Sudah Ditempatkan di Bank BUMN

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menempatkan Rp200 triliun di bank-bank BUMN. Rinciannya, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun. Penempatan ini sudah berkontribusi pada pertumbuhan uang primer (M0) sebesar 13,2% yoy pada September 2025.

Harapannya, pertumbuhan M0 ini akan diikuti dengan peningkatan penyaluran kredit ≥10% yoy hingga akhir tahun. Dengan begitu, kebijakan tidak hanya menambah likuiditas perbankan, tetapi juga langsung berdampak ke perekonomian riil.

Baca juga: Pemprov Ramai Gelar Pemutihan, Kepatuhan Pajak Diharap Membaik

Dampak Bagi Daerah & UMKM

Jika BPD semakin dilibatkan dalam penempatan dana negara, manfaat terbesar akan dirasakan oleh pelaku usaha di daerah. Dengan tambahan likuiditas, BPD diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, industri lokal, dan proyek strategis daerah. Hal ini diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja, memperkuat rantai pasok, dan meningkatkan kemandirian ekonomi daerah.

Selain itu, keterlibatan BPD juga dinilai strategis untuk memperkecil kesenjangan antara pusat dan daerah dalam distribusi pembiayaan. Dengan dana yang ditempatkan secara tepat sasaran, pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi juga menyebar ke seluruh wilayah Indonesia.

Edukasi Masyarakat

Kebijakan ini juga memberikan edukasi bahwa pengelolaan uang negara tidak hanya soal menjaga kas pemerintah, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan fiskal yang langsung memengaruhi sektor riil. Dengan memahami prinsip ini, masyarakat dapat melihat bagaimana sinergi antara fiskal dan perbankan bekerja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Sumber Terkait

  • Bank Indonesia – Statistik Moneter (M0 & Kredit)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bank Sentral Azerbaijan Dorong PPN Nol untuk Keuangan Syariah

Bank Sentral Azerbaijan Dorong PPN Nol untuk Keuangan Syariah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025
Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

October 10, 2025
BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

October 10, 2025

Recent News

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025
Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

October 10, 2025
BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

October 10, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version