JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah tidak menjadikan kenaikan tarif pajak sebagai jalan instan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Pemda didorong meningkatkan PAD tanpa kenaikan tarif melalui perluasan basis pajak, pemanfaatan teknologi, serta penguatan integrasi data.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan peningkatan PAD tetap diperlukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Namun, upaya tersebut sebaiknya tidak dilakukan dengan menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif pajak daerah.
“Ekstensifikasi tanpa membebani masyarakat. Jadi, perluasan basis pajak, upgrading teknologi, bukan sekadar menaikkan tarif dan membebani warga,” kata Bima, dikutip pada Minggu (6/9/2026).
86% Daerah Masih Berkapasitas Fiskal Rendah
Bima menuturkan penguatan PAD menjadi penting karena masih banyak daerah di Indonesia yang memiliki kapasitas fiskal rendah.
Pemerintah pusat mencatat sekitar 86% daerah di Indonesia masih memiliki kapasitas fiskal rendah dan sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu menggali potensi pendapatan secara lebih optimal. Namun, strategi peningkatan penerimaan tetap harus mempertimbangkan daya tahan masyarakat dan aktivitas ekonomi daerah.
Teknologi Dinilai Bisa Tingkatkan PAD dan Cegah Kebocoran
Untuk mewujudkan PAD tanpa kenaikan tarif, Bima mendorong pemda mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam administrasi pajak daerah.
Digitalisasi dinilai tidak hanya membantu meningkatkan penerimaan, tetapi juga memperbaiki akurasi pencatatan, memperluas pengawasan, dan mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah.
Bima mencontohkan dua pemerintah daerah yang dinilai telah memanfaatkan teknologi dengan baik dalam pengelolaan pajaknya, yakni Kota Malang dan Kota Medan.
PERSADA Malang Jadi Contoh Digitalisasi Pajak Daerah
Di Kota Malang, pemerintah daerah mengembangkan aplikasi PERSADA sebagai salah satu instrumen digitalisasi pengelolaan pajak daerah.
Aplikasi tersebut digunakan untuk mendukung pencatatan dan pemantauan transaksi pada sektor pajak daerah sehingga pemerintah dapat mengawasi penerimaan secara lebih terintegrasi.
Bima menyebut aplikasi PERSADA telah menjadi salah satu inovasi yang banyak ditiru oleh pemerintah daerah lain.
“Di Malang ada aplikasi Persada yang banyak ditiru, sedangkan di Medan ada split payment yang dampaknya cukup signifikan karena mencegah fraud, akurasi pajaknya seratus persen, telat bayarnya enggak ada,” ujar Bima.
Medan Terapkan Sistem Split Payment
Sementara itu, Kota Medan menggunakan mekanisme split payment dalam pembayaran pajak daerah. Sistem tersebut memisahkan pembayaran pajak secara otomatis sehingga bagian pajak dapat masuk langsung ke kas daerah.
Menurut Bima, penerapan teknologi tersebut memberikan dampak signifikan karena dapat mencegah potensi fraud, meningkatkan akurasi penerimaan pajak hingga 100%, serta menghilangkan keterlambatan pembayaran.
Pemanfaatan teknologi seperti yang dilakukan Malang dan Medan menjadi contoh bahwa peningkatan PAD tidak harus selalu dilakukan melalui kenaikan tarif pajak.
Pemda Didorong Ubah Pola Penyusunan Kebijakan
Selain digitalisasi, Bima mendorong pemerintah daerah mengubah pola perumusan kebijakan dari pendekatan yang terlalu birokratis menuju pendekatan co-creation.
Melalui pendekatan tersebut, kebijakan fiskal tidak dirumuskan secara sepihak. Pemerintah daerah didorong duduk bersama berbagai pemangku kepentingan untuk mencari solusi berdasarkan data yang lebih valid.
Pendekatan tersebut dipandang dapat membuat kebijakan peningkatan penerimaan daerah lebih tepat sasaran sekaligus mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha.
“Saran saya ya lakukan adalah co-creation, sekali lagi co-creation not collaboration, karena co-creation itu duduk sama-sama untuk mencari data-data yang lebih valid,” tutur Bima.
Perluasan Basis Pajak Jadi Alternatif Kenaikan Tarif
Dorongan Kemendagri tersebut menempatkan ekstensifikasi, teknologi, integrasi data, dan kolaborasi dalam penyusunan kebijakan sebagai strategi utama untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Pemda diharapkan mampu menemukan potensi penerimaan yang selama ini belum tergali sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan pajak yang sudah berjalan.
Dengan pendekatan tersebut, peningkatan PAD tanpa kenaikan tarif diharapkan dapat dilakukan tanpa memberikan tekanan tambahan kepada masyarakat.

