website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 3 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 9, 2026
in Regional
0 0
0
Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus kembali mengingatkan wajib pajak agar melaporkan harta secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Fransiska Yansye mengatakan wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas, termasuk ketika mengisi daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak.

“Jenis harta yang perlu dilaporkan antara lain tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, tabungan atau deposito, investasi seperti saham dan reksa dana, serta harta lainnya yang dimiliki oleh wajib pajak.”

— Fransiska Yansye

Menurutnya, seluruh harta yang dimiliki wajib pajak pada akhir tahun pajak harus dicantumkan dalam Lampiran SPT Tahunan agar laporan pajak yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Banjir Stimulus Jelang Lebaran 2026, Airlangga Yakin Ekonomi Tumbuh 5,5%

Gunakan Nilai Saat Ini

Dalam pengisian SPT Tahunan, wajib pajak juga diminta melaporkan nilai harta berdasarkan nilai saat ini pada akhir tahun pajak melalui Lampiran I Bagian A tentang harta pada akhir tahun pajak.

Nilai tersebut dihitung berdasarkan kondisi pada 31 Desember tahun pajak bersangkutan. Dengan demikian, perubahan harga setelah tanggal tersebut tidak memengaruhi nilai harta yang dilaporkan dalam SPT.

Ketentuan ini berlaku untuk berbagai kelompok harta, seperti investasi atau sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, serta harta lainnya termasuk emas.

Baca Juga: Momentum Ramadan, Kantor Pajak Ini Gelar Ngabuburit Spectaxcular

Nilai Harta Harus dalam Rupiah

Wajib pajak juga perlu memperhatikan bahwa nilai harta yang dilaporkan harus menggunakan satuan mata uang rupiah.

Apabila nilai harta dinyatakan dalam mata uang asing, maka nilai tersebut harus dikonversi terlebih dahulu ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal 31 Desember tahun pajak.

Pengisian daftar harta menjadi penting karena SPT Tahunan tidak hanya digunakan untuk melaporkan penghasilan dan penghitungan pajak, tetapi juga memuat informasi mengenai posisi harta serta kewajiban atau utang wajib pajak.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mewajibkan penyampaian SPT secara benar, lengkap, dan jelas.

Baca Juga: “Pajak Wisata Akan Membuat Pengunjung Enggan Datang”

DJP Gencarkan Asistensi SPT

Pada periode pelaporan SPT Tahunan 2025, Kanwil DJP Jakarta Khusus juga menggencarkan kegiatan asistensi kepada wajib pajak untuk membantu proses pengisian SPT melalui sistem coretax.

Belum lama ini, kegiatan asistensi dilakukan kepada pegawai Bank Mandiri dalam program Ngabuburit Spectaxcular 2026.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Khusus menyampaikan kegiatan edukasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai pelaporan SPT.

“Melalui kegiatan edukasi dan asistensi seperti ini, kami berharap wajib pajak semakin memahami kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui coretax. Kami juga mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum 31 Maret,” ujarnya.

DJP juga terus mendorong kolaborasi dengan berbagai instansi dan dunia usaha guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperluas pemahaman masyarakat terhadap sistem administrasi perpajakan yang semakin modern.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Database Peraturan Perundang-undangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version