website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kabupaten Kampar Gratiskan PBB untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 8, 2025
in Regional
0 0
0
Kabupaten Kampar Gratiskan PBB untuk Warga Berpenghasilan Rendah
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAMPAR, Pajaknow.id – Alih-alih menaikkan pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau, justru menghadirkan stimulus besar berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kampar, Kholidah, menjelaskan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, kondisi ekonomi warga Kampar saat ini juga menjadi alasan utama pemberian stimulus tersebut.

“Dengan adanya stimulus ini, kita berharap dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dengan digratiskan PBB-P2, serta melalui program keringanan pajak lainnya.” – Kholidah, Kepala Bapenda Kampar

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 525/Bapenda/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025. Pemkab Kampar menghadirkan lima bentuk keringanan pajak daerah, dengan poin utama berupa pembebasan penuh PBB-P2 bagi MBR yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan Keringanan Pajak di Kampar

Selain pembebasan pajak untuk MBR, Pemkab Kampar juga menyiapkan beberapa insentif lain. Salah satunya adalah pengurangan pokok PBB-P2 untuk objek pajak yang sebelumnya terdampak penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).  Penyesuaian NJOP yang sempat dilakukan pemerintah daerah kini dievaluasi ulang. Bahkan, keputusan untuk membatalkan kenaikan NJOP tersebut dilakukan setelah adanya kajian mendalam dengan membandingkan nilai pasar tanah dan bangunan di Kabupaten Kampar.

Baca juga: Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB, Rp169 Miliar Dikembalikan ke Warga.

Keringanan lainnya mencakup penghapusan denda administrasi PBB-P2, pembebasan sanksi administrasi pajak daerah lainnya, hingga pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk MBR. Langkah Pemkab Kampar ini sejalan dengan upaya daerah lain dalam meningkatkan keadilan pajak. Misalnya, penggunaan tapping box di Tarakan yang terbukti meningkatkan setoran pajak daerah sebesar 32%.

Baca juga: Pemasangan Tapping Box Tingkatkan Setoran Pajak Restoran di Tarakan.

Sosialisasi ke Masyarakat

Kholidah menegaskan Pemkab Kampar akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai program ini melalui perangkat desa, kecamatan, dan media resmi Pemkab. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan tidak ada yang tertinggal dari manfaat kebijakan tersebut.

“Kami ingin memastikan setiap warga, khususnya MBR, mengetahui haknya untuk mendapatkan pembebasan pajak ini.” – Kholidah

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Riau
  • Kementerian Keuangan RI
Tags: BPHTBKabupaten KamparPajak DaerahPBBStimulus Pajak
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version