website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kabar Baik UMKM! PPh Final 0,5% Bakal Permanen untuk WP OP dan PT Perorangan

Johannes Albert by Johannes Albert
November 20, 2025
in Nasional
0 0
0
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang membuka peluang besar bagi pelaku UMKM. Melalui perubahan aturan perpajakan yang sedang difinalisasi, pemerintah berencana menghapus batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.

Isu ini menjadi salah satu sorotan media nasional pada Kamis (20/11/2025). Rencana tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, yang menyebutkan masih banyak WP OP yang sebenarnya memenuhi syarat, tetapi tidak bisa lagi menggunakan PPh final 0,5% karena dibatasi jangka waktu tertentu oleh ketentuan dalam PP 55/2022.

“Kami mengusulkan perubahan Pasal 59 PP 55/2022, yaitu penghapusan jangka waktu tertentu bagi WP OP dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Baca Juga: Tak Hanya PPh Final 0,5%, Ini Deretan Fasilitas DJP untuk UMKM

Rincian Tiga Batas Waktu dalam Pasal 59 PP 55/2022

Saat ini, Pasal 59 PP 55/2022 mengatur tiga batas waktu pemanfaatan tarif PPh final 0,5%, yaitu:

  1. 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
  2. 4 tahun untuk badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDes Bersama, atau perseroan perorangan.
  3. 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk PT.

Perhitungan jangka waktu ini dimulai sejak berlakunya PP 23/2018.

Baca Juga: Investor Serap 70% Tenaga Lokal, Batang Siapkan Insentif Pajak Daerah

Aturan Baru PP 55/2022 Sedang Difinalisasi

Bimo menyampaikan bahwa perubahan atas PP 55/2022 kini berada pada tahap akhir. Proses harmonisasi telah dilakukan bersama Kementerian Hukum pada 22–24 Oktober 2025. Kini, draf peraturan tersebut sudah berada di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk kemudian diajukan kepada Presiden guna ditetapkan.

“Regulasinya sudah di Sekjen Kemenkeu untuk proses permohonan penetapan PP kepada Presiden.”
— Bimo Wijayanto

DJP Perkuat Dukungan UMKM Lewat Program BDS

Selain rencana permanennya PPh final 0,5%, DJP terus memperkuat dukungan kepada UMKM melalui Business Development Service (BDS). Program ini memberikan pembekalan, pendampingan, hingga coaching clinic untuk membantu UMKM memahami kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Bimo juga menjelaskan bahwa DJP menyediakan alat bantu seperti mini kalkulator pajak untuk mempermudah perhitungan PPh bagi UMKM.

Baca Juga: Mulai Besok! Sulteng Gratiskan Tunggakan & Denda Pajak Kendaraan 100%

DPR Soroti Proses Restitusi Dipercepat

Anggota Komisi XI DPR Hillary Brigitta Lasut mengungkapkan banyak wajib pajak yang mengeluhkan proses restitusi dipercepat. Menurutnya, proses pengajuan restitusi tidak semudah yang tertulis dalam aturan maupun publikasi resmi DJP.

Menanggapi hal ini, Bimo menegaskan bahwa ketentuan restitusi dipercepat telah diatur secara tegas dan mengikat baik untuk fiskus maupun wajib pajak. DJP, kata Bimo, tidak akan menghambat pengembalian kelebihan bayar kepada wajib pajak.

Baca Juga: DJP Kirim Email Pengingat Tunggakan Pajak, Simak 3 Hal Penting Ini

DJP Rilis Portal Validasi & Registrasi Massal NIK Pegawai

DJP juga merilis layanan khusus bagi pemberi kerja dan instansi pemerintah untuk melakukan validasi dan registrasi massal NIK pegawai. Layanan ini tersedia melalui Portal NPWP versi 2.1 di:

https://portalnpwp.pajak.go.id

Layanan ini memungkinkan validasi otomatis data seperti:

  • NIK
  • Nama
  • Nomor telepon
  • Email

Data yang tervalidasi akan langsung diregistrasikan ke sistem Coretax.

Syarat Mantan Pegawai DJP Jadi Konsultan Pajak Diperketat

Bimo juga mengungkapkan rencana memperketat syarat bagi mantan pegawai DJP yang ingin menjadi konsultan pajak. Rencana baru mengatur masa tunggu 5 tahun, lebih panjang dari ketentuan saat ini yaitu 2 tahun.

Cukai MBDK Belum Menjadi Prioritas

Terkait penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), pemerintah menegaskan belum akan terburu-buru menerapkannya. Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan penundaan ini penting untuk menjaga daya saing industri serta penyerapan tenaga kerja.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT

DJP Tegaskan Komitmen Meaningful Participation dalam Penyusunan Kebijakan Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version