website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 9 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Jepang Berencana Naikkan Pajak Keberangkatan Turis Tiga Kali Lipat untuk Atasi Overtourism

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 17, 2025
in Internasional
0 0
0
Jepang Berencana Naikkan Pajak Keberangkatan Turis Tiga Kali Lipat untuk Atasi Overtourism
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOKYO, – Pemerintah Jepang dan Parlemen tengah mengajukan rencana kenaikan signifikan pajak keberangkatan internasional untuk mengatasi lonjakan kunjungan turis yang menyebabkan masalah overtourism.

Partai Demokrat Liberal di Jepang mengusulkan kenaikan pajak keberangkatan hingga tiga kali lipat, menjadi JPY 3.000 (sekitar Rp324.417) per orang, mulai tahun fiskal 2026. Sementara itu, untuk penumpang yang menggunakan kelas bisnis dan first class, pajak ini akan lebih tinggi, yakni JPY 5.000 (sekitar Rp540.684).

“Pajak keberangkatan ini akan dinaikkan menjadi JPY 3.000 pada tahun fiskal 2026, dengan tujuan mengatasi dampak negatif dari overtourism. Turis yang terbang menggunakan kelas bisnis dan first class akan dikenakan tarif lebih tinggi,” demikian penjelasan dari Komisi Riset Partai Demokrat Liberal, dikutip pada Senin (17/11/2025).

Saat ini, Jepang mengenakan pajak keberangkatan sebesar JPY 1.000 per orang, yang langsung ditambahkan pada harga tiket penerbangan atau transportasi lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan dana tambahan yang bisa digunakan untuk mengatasi masalah terkait kemacetan dan gangguan di sejumlah tempat wisata terkenal.

Baca Juga: Bangladesh Modernisasi Sistem Restitusi PPN: Proses Kini Lebih Cepat dan Transparan

Beberapa anggota parlemen mengungkapkan bahwa tarif pajak keberangkatan yang berlaku saat ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif negara-negara lain. Oleh karena itu, pemerintah Jepang ingin menyesuaikan pajak ini agar lebih sesuai dengan standar internasional.

Pembahasan lebih lanjut mengenai rencana kenaikan pajak ini akan dilakukan dalam perundingan reformasi sistem perpajakan pada tahun fiskal 2026, yang direncanakan akan digelar pada akhir tahun ini. Perdana Menteri Sanae Takaichi juga telah menginstruksikan Menteri Pariwisata Yasushi Kaneko untuk melakukan kajian lebih mendalam terkait kemungkinan kenaikan pajak ini.

Baca Juga: Uzbekistan Bangun Zona Bebas Pajak untuk Menarik Investasi AI Global

Pajak keberangkatan internasional ini pertama kali diterapkan pada tahun 2019. Pajak ini diberlakukan pada semua orang yang meninggalkan Jepang, termasuk turis asing dan warga negara Jepang yang bepergian untuk keperluan pekerjaan atau liburan.

Pada tahun fiskal 2024, penerimaan dari pajak ini tercatat mencapai rekor tertinggi sekitar JPY 52,5 miliar. Dana yang terkumpul digunakan untuk meningkatkan fasilitas pariwisata dan ekosistem pariwisata di seluruh Jepang.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

June 9, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pajak Tegas: DJP Blokir Serentak 36 Rekening Guna Amankan Rp17 Miliar

June 9, 2026
Panduan Praktis Pelunasan PPh Final: Pilih Metode Tepat 2026

Reformasi Pajak: Mulai 2027, Badan Usaha CV Tak Lagi Menikmati PPh Final 0,5%

June 9, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Ketegasan Pajak: DJP Sita Ekskavator Hingga Emas Buru Utang Rp28,7 Miliar

June 9, 2026

Recent News

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

June 9, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pajak Tegas: DJP Blokir Serentak 36 Rekening Guna Amankan Rp17 Miliar

June 9, 2026
Panduan Praktis Pelunasan PPh Final: Pilih Metode Tepat 2026

Reformasi Pajak: Mulai 2027, Badan Usaha CV Tak Lagi Menikmati PPh Final 0,5%

June 9, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Ketegasan Pajak: DJP Sita Ekskavator Hingga Emas Buru Utang Rp28,7 Miliar

June 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version