“Pajak keberangkatan ini akan dinaikkan menjadi JPY 3.000 pada tahun fiskal 2026, dengan tujuan mengatasi dampak negatif dari overtourism. Turis yang terbang menggunakan kelas bisnis dan first class akan dikenakan tarif lebih tinggi,” demikian penjelasan dari Komisi Riset Partai Demokrat Liberal, dikutip pada Senin (17/11/2025).
Saat ini, Jepang mengenakan pajak keberangkatan sebesar JPY 1.000 per orang, yang langsung ditambahkan pada harga tiket penerbangan atau transportasi lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan dana tambahan yang bisa digunakan untuk mengatasi masalah terkait kemacetan dan gangguan di sejumlah tempat wisata terkenal.
Baca Juga: Bangladesh Modernisasi Sistem Restitusi PPN: Proses Kini Lebih Cepat dan Transparan
Beberapa anggota parlemen mengungkapkan bahwa tarif pajak keberangkatan yang berlaku saat ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif negara-negara lain. Oleh karena itu, pemerintah Jepang ingin menyesuaikan pajak ini agar lebih sesuai dengan standar internasional.
Pembahasan lebih lanjut mengenai rencana kenaikan pajak ini akan dilakukan dalam perundingan reformasi sistem perpajakan pada tahun fiskal 2026, yang direncanakan akan digelar pada akhir tahun ini. Perdana Menteri Sanae Takaichi juga telah menginstruksikan Menteri Pariwisata Yasushi Kaneko untuk melakukan kajian lebih mendalam terkait kemungkinan kenaikan pajak ini.
Baca Juga: Uzbekistan Bangun Zona Bebas Pajak untuk Menarik Investasi AI Global
Pajak keberangkatan internasional ini pertama kali diterapkan pada tahun 2019. Pajak ini diberlakukan pada semua orang yang meninggalkan Jepang, termasuk turis asing dan warga negara Jepang yang bepergian untuk keperluan pekerjaan atau liburan.
Pada tahun fiskal 2024, penerimaan dari pajak ini tercatat mencapai rekor tertinggi sekitar JPY 52,5 miliar. Dana yang terkumpul digunakan untuk meningkatkan fasilitas pariwisata dan ekosistem pariwisata di seluruh Jepang.















