website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Jelang Tutup Buku, Menkeu Purbaya Desak Pemda Percepat Belanja Produktif

Johannes Albert by Johannes Albert
October 20, 2025
in Nasional
0 0
0
Sidak Purbaya: Pastikan Jalur Hijau Impor Bersih
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menjelang akhir tahun anggaran 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan seluruh pemerintah daerah (pemda) agar mempercepat realisasi belanja produktif dan tidak membiarkan dana publik mengendap di perbankan. Menurutnya, uang yang mengendap bukan hanya menahan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperlambat upaya pemerintah menjaga momentum pemulihan nasional.

“Simpan secukupnya untuk kebutuhan rutin, tapi jangan biarkan uang tidur. Uang itu harus kerja bantu ekonomi daerah.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI

Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (20/10/2025), Purbaya menegaskan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang lebih agresif dan efisien. Ia meminta agar dana transfer ke daerah (TKD) segera digunakan untuk kegiatan produktif yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Saya ingin titip beberapa hal untuk rekan-rekan daerah, baik TPD maupun OPD yang menangani keuangan dan pembangunan. Pertama, kelola dana pemda di bank dengan bijak. Simpan secukupnya untuk kebutuhan rutin, tapi jangan biarkan uang tidur. Uang itu harus kerja bantu ekonomi daerah,” ujarnya.

Baca juga: BLT Rp900 Ribu Cair Sekaligus untuk 35 Juta Keluarga

Rp234 Triliun Mengendap di Bank, Pertanda Kurang Efektif

Kementerian Keuangan mencatat hingga triwulan ketiga 2025, total kas pemda yang masih tersimpan di rekening bank mencapai sekitar Rp234 triliun. Jumlah tersebut naik lebih dari 12% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi masih lemahnya perencanaan dan eksekusi anggaran daerah.

Purbaya menekankan, uang rakyat yang tidak segera digunakan tidak memberikan efek berganda terhadap perekonomian. “Kalau uang hanya tidur di kas daerah, pertumbuhan ekonomi stagnan. Belanja publik adalah mesin utama untuk mendorong konsumsi dan investasi di tingkat lokal,” ujarnya.

Menurutnya, percepatan belanja tidak berarti boros. Yang terpenting adalah penggunaan anggaran yang tepat sasaran—baik untuk pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan publik, maupun program sosial yang menyentuh masyarakat menengah bawah.

Baca juga: Kebijakan Pajak Purbaya Diapresiasi KADIN: Pro-Bisnis dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Sistem Transfer ke Daerah Akan Dipercepat

Lebih lanjut, Purbaya menyebut pemerintah tengah menyiapkan sistem penyaluran TKD berbasis real time. Dengan sistem baru ini, pemda bisa mencairkan dana sesuai kebutuhan aktual tanpa harus menumpuknya di awal tahun anggaran. “Mungkin ke depan sistemnya dibuat lebih cepat, hitungan hari saja. Jadi daerah tidak perlu simpan uang terlalu banyak. Kalau kurang, tinggal minta ke pusat sesuai anggaran,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan membuat arus kas lebih efisien, menghindari idle fund, dan mempercepat proyek strategis di daerah. Sebab, banyak program pembangunan sering tertunda karena menunggu penyaluran atau penyusunan dokumen pencairan yang lambat.

Belanja Produktif untuk Dorong PAD dan Pertumbuhan Daerah

Menurut Purbaya, akselerasi belanja daerah juga penting untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan lebih banyak kegiatan ekonomi yang bergerak, penerimaan pajak dan retribusi daerah akan meningkat. Hal ini pada gilirannya memperluas kapasitas fiskal daerah dalam jangka panjang.

Ia mencontohkan, belanja untuk proyek irigasi, pasar rakyat, dan perbaikan jalan bukan hanya memperbaiki layanan publik, tetapi juga membuka lapangan kerja serta meningkatkan daya beli masyarakat. “Kalau belanja dilakukan lebih awal, dampaknya bisa langsung dirasakan. Multiplier-nya besar,” katanya.

Purbaya juga menyinggung pentingnya pemda memperkuat fungsi pengawasan internal dan integritas aparatur. Menurutnya, keberhasilan keuangan daerah bukan hanya dilihat dari serapan anggaran, tetapi juga dari akuntabilitas dan transparansi penggunaannya. “Tata kelola yang baik akan menarik kepercayaan publik dan investor,” ujarnya.

Sinergi Pusat-Daerah untuk Jaga Momentum Ekonomi

Instruksi percepatan belanja daerah ini sejalan dengan strategi pemerintah pusat dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di atas 5%. Dengan APBN dan APBD sebagai motor utama, belanja publik diharapkan bisa menahan tekanan inflasi sekaligus menciptakan peluang kerja baru di sektor riil.

Sinergi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah juga menjadi kunci agar kebijakan makro, seperti transfer ke daerah dan dana desa, benar-benar memberi efek nyata terhadap penurunan kemiskinan. Kementerian Keuangan berkomitmen terus memonitor kinerja belanja daerah melalui instrumen digital seperti Online Monitoring SPAN dan aplikasi keuangan daerah (SIPD).

“Kalau seluruh daerah bisa belanja lebih cepat dan tepat, dampaknya akan sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Purbaya.

Menutup arahannya, Menkeu kembali menegaskan pentingnya mindset baru dalam pengelolaan keuangan daerah. “Jangan tunggu akhir tahun. Jangan biarkan uang parkir di kas daerah. Gunakan setiap rupiah untuk hal yang produktif, yang bermanfaat langsung bagi rakyat,” tegasnya.

Sumber Terkait

  • JDIH Kemenkeu — KMK 29/2025 (Penyesuaian Alokasi TKD)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi

Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version