website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Jelang SPT 2025, DJP Ajak Bankir Himbara dan BSI Segera Aktivasi Coretax

Johannes Albert by Johannes Albert
December 16, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan strategi jemput bola untuk mempercepat pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, termasuk pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE).

Menjelang masa penyampaian SPT Tahunan 2025, DJP mengundang para bankir dari bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Syariah Indonesia (BSI) guna mengikuti sosialisasi Coretax. Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan 2025 wajib dilakukan melalui sistem Coretax.

“Bapak dan Ibu tidak akan merasa terlalu rumit lagi dalam melakukan pembayaran pajak atau memenuhi kewajiban perpajakan lainnya.”

— Chandra Budi, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Chandra Budi dan dikutip pada Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga Kejar Aktivasi Coretax, Kantor Pajak Ramai Buka Layanan Akhir Pekan

Coretax Integrasikan Seluruh Layanan Pajak

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang dikembangkan DJP untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan, termasuk pengelolaan data pajak dari sumber internal maupun eksternal.

Chandra menjelaskan sosialisasi kepada bankir Himbara dan BSI bertujuan agar para peserta lebih familier dengan Coretax, sehingga proses pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.

Mengacu pada PMK 81/2024, wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax harus terlebih dahulu:

  • Melakukan pendaftaran akun Coretax;
  • Mengaktifkan akun Coretax; dan
  • Membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE).

“Kode otorisasi ini nantinya digunakan sebagai tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen perpajakan,” jelas Chandra.

Baca Juga Pengawasan Kepatuhan Material Dongkrak Pajak Rp57,46 Triliun Sepanjang 2024

Waspada Penipuan Berkedok Coretax

Dalam sosialisasi tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Adi Wiyono memandu peserta melakukan pendaftaran, aktivasi akun Coretax, serta pembuatan KO/SE.

Ia juga mengingatkan peserta agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan asistensi atau instalasi aplikasi Coretax.

“Bisa dipastikan penipuan jika ada pihak yang menawarkan instalasi aplikasi Coretax. Coretax hanya dapat diakses melalui situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id atau domain yang berakhiran pajak.go.id,” tegas Adi.

Baca Juga Kemenkeu Tetapkan PSAP Akrual Agrikultur Berlaku Mulai Pelaporan 2027

SPT Suami Istri Lebih Mudah Diawasi

Wajib pajak juga dapat melakukan simulasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui laman https://spt-simulasi.pajak.go.id guna membiasakan diri menggunakan Coretax.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Agus Wahyudi turut menekankan perubahan pengawasan kewajiban pajak suami istri pasca-implementasi Coretax.

“Sebelum Coretax, identitas pajak berbasis NPWP membuat pengawasan lebih sulit. Sekarang dengan NIK, pengawasan account representative terhadap suami istri yang menjalankan kewajiban pajak sendiri-sendiri menjadi jauh lebih mudah,” ujarnya.

Dalam ketentuan perpajakan, satu keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Oleh karena itu, pasangan suami istri diimbau tidak lagi menyampaikan SPT secara terpisah tanpa mekanisme pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT).

Baca Juga ESDM Perketat Tambang di Kawasan Hutan, Denda Pelanggaran Bisa Tembus Rp6,5 Miliar


Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
UU Pariwisata Terbaru Buka Jalan Insentif Pajak bagi Pelaku Usaha

UU Pariwisata Terbaru Buka Jalan Insentif Pajak bagi Pelaku Usaha

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version