JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, kembali memberikan peringatan tegas terkait urgensi aktivasi akun dalam sistem inti administrasi perpajakan terbaru, atau Coretax System. Dalam perkembangan terbaru yang menjadi sorotan media nasional hari ini, Jumat (9/1/2025), Bimo membeberkan konsekuensi nyata yang bakal dihadapi Wajib Pajak jika terus menunda proses migrasi ini.
Dalam keterangannya, Bimo menegaskan bahwa era pelayanan manual atau sistem lama telah berakhir. Kini, seluruh sendi administrasi perpajakan bertumpu sepenuhnya pada Coretax. Artinya, aktivasi akun bukan lagi sekadar himbauan, melainkan syarat mutlak untuk mengakses hak dan kewajiban perpajakan.
Tanpa aktivasi, Wajib Pajak dipastikan akan “terkunci” dari berbagai fitur vital, mulai dari pelaporan SPT Tahunan hingga permintaan bukti potong.
“Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui coretax. Jadi, untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan seperti pelaporan SPT, lalu aktivasi akun, bukti potong, dan segala macam harus melalui coretax.”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
Pintu Aktivasi Masih Terbuka Lebar
Meski risikonya cukup serius, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak akan mempersulit masyarakat. Bimo menenangkan Wajib Pajak dengan menyatakan bahwa DJP tidak membatasi periode aktivasi. Bagi mereka yang belum sempat atau lupa, kesempatan masih terbuka lebar saat ini.
Transisi dari sistem lama ke sistem baru tentu membutuhkan adaptasi. Menyadari hal tersebut, Bimo mendorong Wajib Pajak untuk proaktif melapor jika menemui kendala teknis.
“Apabila masyarakat menemui kendala coretax, silakan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat atau bisa hubungi Kring Pajak. Seluruh kanal resmi DJP siap untuk membantu Wajib Pajak sekalian,” tambahnya dalam konferensi pers APBN Kita.
Vendor Masih Dilibatkan Demi Stabilitas
Selain isu aktivasi, sorotan juga tertuju pada stabilitas sistem. Bimo mengungkapkan bahwa meskipun kontrol penuh Coretax System telah dialihkan (handover) ke DJP sejak Desember 2025, pihak vendor pengembang tidak langsung lepas tangan.
Kerja sama dengan vendor akan terus berlanjut hingga pertengahan 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi mitigasi risiko (safeguarding) untuk memastikan sistem tidak “down” saat masa puncak pelaporan SPT Tahunan nanti.
“Kami akan tetap bekerja sama dengan vendor untuk memastikan optimalisasi dan stabilitas sistem sampai dengan submission di SPT pada Maret dan April 2026,” jelas Bimo.
Revisi PP 55/2022 dan Kinerja Fiskal
Di sisi regulasi, Bimo membocorkan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 kini sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. Aturan “pamungkas” ini digadang-gadang akan menutup celah penghindaran pajak yang kerap menyalahgunakan skema PPh final UMKM, seperti praktik bunching (pemecahan omzet) dan firm splitting.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan rapor merah penerimaan pajak tahun 2025. Realisasi penerimaan tercatat hanya Rp1.917,6 triliun, atau 87,6% dari target APBN. Hal ini menyebabkan shortfall (kekurangan penerimaan) yang cukup lebar, yakni mencapai Rp271,7 triliun.
Kondisi ini berdampak langsung pada defisit APBN 2025 yang membengkak menjadi Rp695,1 triliun atau 2,92% dari PDB, nyaris menyentuh batas psikologis 3%.
Defisit Membengkak: “Defisit membesar ke Rp695,1 triliun… Tapi kita tetap jaga, pastikan defisit tidak di atas 3%. Defisit memang naik ke 2,92% dari rencana awal 2,78%.”
Hingga 8 Januari 2026 siang, DJP mencatat antusiasme awal pelaporan SPT Tahunan dengan masuknya 67.769 laporan. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sekitar 66.000 SPT berstatus nihil.















