website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Italia Naikkan Flat Tax bagi Orang Kaya Jadi €300 Ribu Mulai 2026

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 6, 2025
in Internasional
0 0
0
Italia Naikkan Flat Tax bagi Orang Kaya Jadi €300 Ribu Mulai 2026
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ROMA – Pemerintah Italia resmi mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif flat tax bagi individu dengan kekayaan tinggi (high net worth individual/HNWI) dari €200.000 menjadi €300.000 mulai tahun depan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat basis penerimaan pajak tanpa menghambat arus masuk investor asing.

Selain itu, tarif flat tax tambahan bagi anggota keluarga HNWI yang dikategorikan sebagai qualified individuals juga akan meningkat dua kali lipat, dari €25.000 menjadi €50.000. Menurut keterangan pemerintah Italia yang dikutip dari Tax Notes International, kebijakan baru ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang menjadi subjek pajak Italia saat tarif baru mulai berlaku.

“Kenaikan tarif hanya berlaku bagi individu kaya yang menjadi subjek pajak Italia ketika perubahan tarif mulai diterapkan,” demikian keterangan resmi pemerintah Italia.

Adapun para HNWI yang sudah lebih dulu terdaftar sebagai subjek pajak sebelum 2026 tetap menikmati tarif lama, yakni €200.000 untuk penghasilan luar negeri dan €25.000 untuk anggota keluarga. Sama seperti sebelumnya, skema ini hanya berlaku atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, sementara penghasilan dari dalam negeri tetap dikenakan pajak progresif sesuai ketentuan umum.

Baca juga: Malta Beri Keringanan Pajak bagi Keluarga Beranak Dua

Skema flat tax tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh individu kaya yang bukan merupakan subjek pajak Italia selama minimal 9 tahun dari 10 tahun pajak terakhir. Dengan kata lain, kebijakan ini didesain untuk menarik perhatian para HNWI global agar berpindah ke Italia dan menjadi wajib pajak di negara tersebut.

Baca juga: Thailand Bantah Dapat Keringanan Bea Masuk AS

HNWI yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan fasilitas flat tax hingga 15 tahun. Data terbaru mencatat, hingga 2025 terdapat 1.070 individu kaya dan 425 anggota keluarganya yang memanfaatkan skema tersebut untuk membayar pajak atas penghasilan luar negeri.

Selama periode 2020–2023, total penerimaan pajak Italia dari skema ini mencapai €315 juta. Angka tersebut menjadi bukti keberhasilan Italia dalam menarik arus modal dan wajib pajak baru ke dalam sistem fiskalnya.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham

Kemenkeu Luncurkan SPP-TDLN untuk Optimalkan Pajak Transaksi Digital

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version