Melaporkan SPT Tahunan tidak harus rumit. Dengan Coretax DJP, prosesnya menjadi ringkas, terarah, dan aman. Ikuti alur berikut untuk menyelesaikan pelaporan tanpa stres.
Mengapa Memakai Coretax DJP?
- Prepopulated data: sebagian data terisi otomatis sehingga input berulang berkurang.
- Panduan langkah demi langkah: pertanyaan Ya/Tidak memunculkan kolom yang relevan.
- Antarmuka rapi: navigasi jelas dari Induk hingga lampiran.
- Keamanan: pelaporan dilakukan melalui portal resmi Coretax DJP.
Sebagai referensi kebijakan dan layanan, kunjungi juga Direktorat Jenderal Pajak.
Cara Mulai: 5 Langkah Singkat
- Pertama, login. Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id dengan kredensial Anda.
- Kedua, buat konsep SPT. Pilih Modul SPT → Surat Pemberitahuan → Buat Konsep, lalu tentukan tahun pajak.
- Selanjutnya, isi Induk. Lengkapi identitas, sumber penghasilan, dan metode pembukuan/pencatatan.
- Lalu, lengkapi lampiran. Daftar Harta/Utang, tanggungan, rekap usaha (bila ada), serta dokumen pendukung.
- Terakhir, tinjau dan submit. Pastikan status akhir (Nihil/Kurang/Lebih Bayar) sudah tepat sebelum kirim.
Dengan alur ini, pengisian menjadi lebih cepat sekaligus akurat.
Pertanyaan Pemandu yang Mempercepat
Sistem menanyakan hal sederhana, misalnya: “Apakah Anda menerima penghasilan dari pekerjaan?” atau “Apakah Anda memiliki penghasilan dari luar negeri?”. Jawab Ya atau Tidak. Setelah itu, hanya kolom terkait yang muncul. Strategi ini menghemat waktu dan menekan kesalahan input.
Perhitungan Otomatis yang Membantu
Coretax mengakumulasi penghasilan, mengurangi zakat atau kompensasi rugi (jika ada), lalu menghitung Penghasilan Kena Pajak. Hasil akhirnya bisa Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Bila Lebih Bayar, ajukan pengembalian langsung melalui sistem. Anda tidak perlu datang ke kantor pajak.
Lampiran: Ringkas namun Lengkap
- Daftar Harta & Utang: catat aset dan kewajiban agar profil fiskal jelas.
- Tanggungan Keluarga: masukkan data sesuai ketentuan.
- Rekap Usaha: bagi pelaku usaha, isi peredaran bruto dan biaya terkait.
- Bukti potong: data dari pemberi kerja yang sudah tercatat di DJP akan muncul otomatis.
Selain itu, Anda bisa menambah dokumen pendukung bila diminta aplikasi.
Tips Supaya Lancar
- Gunakan tombol Simpan secara berkala agar data aman.
- Cocokkan bukti potong dengan Kredit Pajak sebelum submit.
- Periksa kembali status akhir dan rekening untuk pengembalian pajak.
- Jangan menunda: selesaikan sebelum batas pelaporan.