website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Isi SPT Tahunan Lebih Mudah di Coretax DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
August 19, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Isi SPT Tahunan Lebih Mudah di Coretax DJP
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Melaporkan SPT Tahunan tidak harus rumit. Dengan Coretax DJP, prosesnya menjadi ringkas, terarah, dan aman. Ikuti alur berikut untuk menyelesaikan pelaporan tanpa stres.

Mengapa Memakai Coretax DJP?

  • Prepopulated data: sebagian data terisi otomatis sehingga input berulang berkurang.
  • Panduan langkah demi langkah: pertanyaan Ya/Tidak memunculkan kolom yang relevan.
  • Antarmuka rapi: navigasi jelas dari Induk hingga lampiran.
  • Keamanan: pelaporan dilakukan melalui portal resmi Coretax DJP.

Sebagai referensi kebijakan dan layanan, kunjungi juga Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga:
SPT Tahunan OP di Coretax: Panduan Cepat

Cara Mulai: 5 Langkah Singkat

  1. Pertama, login. Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id dengan kredensial Anda.
  2. Kedua, buat konsep SPT. Pilih Modul SPT → Surat Pemberitahuan → Buat Konsep, lalu tentukan tahun pajak.
  3. Selanjutnya, isi Induk. Lengkapi identitas, sumber penghasilan, dan metode pembukuan/pencatatan.
  4. Lalu, lengkapi lampiran. Daftar Harta/Utang, tanggungan, rekap usaha (bila ada), serta dokumen pendukung.
  5. Terakhir, tinjau dan submit. Pastikan status akhir (Nihil/Kurang/Lebih Bayar) sudah tepat sebelum kirim.

Dengan alur ini, pengisian menjadi lebih cepat sekaligus akurat.

Pertanyaan Pemandu yang Mempercepat

Sistem menanyakan hal sederhana, misalnya: “Apakah Anda menerima penghasilan dari pekerjaan?” atau “Apakah Anda memiliki penghasilan dari luar negeri?”. Jawab Ya atau Tidak. Setelah itu, hanya kolom terkait yang muncul. Strategi ini menghemat waktu dan menekan kesalahan input.

Baca juga:
3 Kategori WP: Tidak Wajib Membukukan, Tetap Mencatat

Perhitungan Otomatis yang Membantu

Coretax mengakumulasi penghasilan, mengurangi zakat atau kompensasi rugi (jika ada), lalu menghitung Penghasilan Kena Pajak. Hasil akhirnya bisa Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Bila Lebih Bayar, ajukan pengembalian langsung melalui sistem. Anda tidak perlu datang ke kantor pajak.

Lampiran: Ringkas namun Lengkap

  • Daftar Harta & Utang: catat aset dan kewajiban agar profil fiskal jelas.
  • Tanggungan Keluarga: masukkan data sesuai ketentuan.
  • Rekap Usaha: bagi pelaku usaha, isi peredaran bruto dan biaya terkait.
  • Bukti potong: data dari pemberi kerja yang sudah tercatat di DJP akan muncul otomatis.

Selain itu, Anda bisa menambah dokumen pendukung bila diminta aplikasi.

Tips Supaya Lancar

  • Gunakan tombol Simpan secara berkala agar data aman.
  • Cocokkan bukti potong dengan Kredit Pajak sebelum submit.
  • Periksa kembali status akhir dan rekening untuk pengembalian pajak.
  • Jangan menunda: selesaikan sebelum batas pelaporan.
Siap melapor? Masuk ke Coretax DJP dan selesaikan SPT Anda hari ini. Untuk artikel lain, kunjungi PajakNow.
Tags: Angsuran PPh 25Bukti PotongCoretax DJPDJP Onlinee-Filing DJPInduk SPTKredit PajakKurang BayarLampiran SPTLebih BayarPanduan SPTPengembalian PajakPKPPrepopulated DataPTKPSPT TahunanSPT Tahunan OP
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Target Pajak 2026: Coretax Jadi Andalan Pemerintah

Target Pajak 2026: Coretax Jadi Andalan Pemerintah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version