Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Isi SPT Tahunan Lebih Mudah di Coretax DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
August 19, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Isi SPT Tahunan Lebih Mudah di Coretax DJP
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Melaporkan SPT Tahunan tidak harus rumit. Dengan Coretax DJP, prosesnya menjadi ringkas, terarah, dan aman. Ikuti alur berikut untuk menyelesaikan pelaporan tanpa stres.

Mengapa Memakai Coretax DJP?

  • Prepopulated data: sebagian data terisi otomatis sehingga input berulang berkurang.
  • Panduan langkah demi langkah: pertanyaan Ya/Tidak memunculkan kolom yang relevan.
  • Antarmuka rapi: navigasi jelas dari Induk hingga lampiran.
  • Keamanan: pelaporan dilakukan melalui portal resmi Coretax DJP.

Sebagai referensi kebijakan dan layanan, kunjungi juga Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga:
SPT Tahunan OP di Coretax: Panduan Cepat

Cara Mulai: 5 Langkah Singkat

  1. Pertama, login. Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id dengan kredensial Anda.
  2. Kedua, buat konsep SPT. Pilih Modul SPT → Surat Pemberitahuan → Buat Konsep, lalu tentukan tahun pajak.
  3. Selanjutnya, isi Induk. Lengkapi identitas, sumber penghasilan, dan metode pembukuan/pencatatan.
  4. Lalu, lengkapi lampiran. Daftar Harta/Utang, tanggungan, rekap usaha (bila ada), serta dokumen pendukung.
  5. Terakhir, tinjau dan submit. Pastikan status akhir (Nihil/Kurang/Lebih Bayar) sudah tepat sebelum kirim.

Dengan alur ini, pengisian menjadi lebih cepat sekaligus akurat.

Pertanyaan Pemandu yang Mempercepat

Sistem menanyakan hal sederhana, misalnya: “Apakah Anda menerima penghasilan dari pekerjaan?” atau “Apakah Anda memiliki penghasilan dari luar negeri?”. Jawab Ya atau Tidak. Setelah itu, hanya kolom terkait yang muncul. Strategi ini menghemat waktu dan menekan kesalahan input.

Baca juga:
3 Kategori WP: Tidak Wajib Membukukan, Tetap Mencatat

Perhitungan Otomatis yang Membantu

Coretax mengakumulasi penghasilan, mengurangi zakat atau kompensasi rugi (jika ada), lalu menghitung Penghasilan Kena Pajak. Hasil akhirnya bisa Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Bila Lebih Bayar, ajukan pengembalian langsung melalui sistem. Anda tidak perlu datang ke kantor pajak.

Lampiran: Ringkas namun Lengkap

  • Daftar Harta & Utang: catat aset dan kewajiban agar profil fiskal jelas.
  • Tanggungan Keluarga: masukkan data sesuai ketentuan.
  • Rekap Usaha: bagi pelaku usaha, isi peredaran bruto dan biaya terkait.
  • Bukti potong: data dari pemberi kerja yang sudah tercatat di DJP akan muncul otomatis.

Selain itu, Anda bisa menambah dokumen pendukung bila diminta aplikasi.

Tips Supaya Lancar

  • Gunakan tombol Simpan secara berkala agar data aman.
  • Cocokkan bukti potong dengan Kredit Pajak sebelum submit.
  • Periksa kembali status akhir dan rekening untuk pengembalian pajak.
  • Jangan menunda: selesaikan sebelum batas pelaporan.
Siap melapor? Masuk ke Coretax DJP dan selesaikan SPT Anda hari ini. Untuk artikel lain, kunjungi PajakNow.
Tags: Angsuran PPh 25Bukti PotongCoretax DJPDJP Onlinee-Filing DJPInduk SPTKredit PajakKurang BayarLampiran SPTLebih BayarPanduan SPTPengembalian PajakPKPPrepopulated DataPTKPSPT TahunanSPT Tahunan OP
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Target Pajak 2026: Coretax Jadi Andalan Pemerintah

Target Pajak 2026: Coretax Jadi Andalan Pemerintah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version