website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Insentif PPN Rumah: WNA Kini Bisa Ikut Manfaatkan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 3, 2025
in Nasional
0 0
0
Insentif PPN Rumah: WNA Kini Bisa Ikut Manfaatkan
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow.id— Pemerintah Indonesia kembali memperluas kesempatan bagi investor dan pembeli rumah asing dengan memperkenalkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang kini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025, yang memberikan peluang lebih besar bagi WNA untuk berinvestasi dalam properti di Indonesia dengan memanfaatkan insentif pajak yang meringankan.

Aturan Pemanfaatan Insentif

Peraturan terbaru ini memungkinkan setiap orang pribadi yang ingin membeli rumah tapak atau satuan rumah susun untuk memanfaatkan insentif PPN DTP. Tidak hanya untuk warga negara Indonesia (WNI), tetapi kini juga terbuka bagi warga negara asing yang memenuhi syarat yang telah ditentukan. Hal ini membuka peluang besar bagi sektor properti Indonesia untuk menarik lebih banyak investor asing yang sebelumnya mungkin terbatas oleh kebijakan pajak yang ada.

Berdasarkan PMK tersebut, WNA yang memiliki NPWP dan memenuhi aturan tentang kepemilikan rumah di Indonesia dapat memanfaatkan insentif ini. Dalam Pasal 6 PMK 60/2025, disebutkan bahwa setiap orang pribadi yang membeli rumah tapak atau satuan rumah susun berhak mendapatkan insentif PPN DTP selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Warga negara asing yang memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan hukum yang mengatur kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP.”

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Insentif Baru Pasca GMT

Ketentuan Pembelian Rumah yang Harus Diperhatikan

Namun, insentif PPN DTP ini juga disertai dengan beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh pembeli rumah. Salah satunya adalah bahwa WNA hanya bisa membeli satu unit rumah atau satuan rumah susun dalam periode yang sama untuk mendapatkan insentif tersebut. Jika mereka membeli lebih dari satu rumah atau satuan rumah susun, insentif PPN DTP tidak akan berlaku.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d PMK 60/2025, yang dengan jelas menyatakan bahwa PPN tidak akan ditanggung pemerintah apabila pembeli membeli lebih dari satu unit rumah dalam satu periode.

“PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak ditanggung pemerintah apabila perolehan lebih dari satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun oleh satu orang pribadi.”

Tak hanya itu, insentif ini hanya berlaku untuk transaksi pembelian rumah yang dilakukan dalam periode Juli hingga Desember 2025. Artinya, setiap transaksi yang dilakukan sebelum 1 Juli 2025 atau setelah 31 Desember 2025 tidak akan mendapatkan insentif PPN DTP. Hal ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa transaksi di luar periode tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas ini.

Baca Juga: IKPI Dukung Coretax Dorong Edukasi Pajak Digital

Potensi Besar Bagi Pasar Properti

Kebijakan ini membawa potensi besar bagi pasar properti Indonesia, khususnya dalam menarik minat investor asing. Insentif PPN DTP dapat menjadi daya tarik tambahan bagi WNA yang ingin berinvestasi di sektor properti Indonesia. Terlebih lagi, Indonesia dengan populasi yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang stabil menjadikannya sebagai pasar yang menarik bagi investor internasional.

Dengan insentif pajak ini, pemerintah Indonesia berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor properti yang dapat berdampak positif pada perekonomian nasional. Peningkatan investasi asing, diharapkan, akan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kualitas infrastruktur, dan pada akhirnya memberikan kontribusi pada stabilitas ekonomi negara.

Sumber terkait:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025
  • Portal Pajak Indonesia

 

Tags: Insentif PajakPajak PropertiPembelian RumahPMK 60/2025PPN DTPProperti IndonesiaRumahWarga Negara AsingWNA
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Pemutihan Pajak Kendaraan Di Sumbar Diperpanjang Hingga 30 September

Pemutihan Pajak Kendaraan Di Sumbar Diperpanjang Hingga 30 September

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version