JAKARTA – Pemerintah menyiapkan insentif pajak panas bumi sebagai salah satu instrumen utama untuk memperbaiki keekonomian proyek dan meningkatkan daya tarik investasi sektor geothermal. Langkah tersebut akan berjalan bersamaan dengan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sejumlah terobosan untuk mempercepat pengembangan panas bumi nasional. Selain pemberian insentif perpajakan, pemerintah juga akan membenahi regulasi agar tingkat pengembalian investasi bagi pengembang menjadi lebih menarik.
“Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan serta revisi PP 7/2017 yang diarahkan antara lain pada pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan peningkatan tingkat pengembalian investor,” kata Bahlil, dikutip pada Kamis (20/8/2026).
Keekonomian Proyek Masih Jadi Tantangan
Pemerintah menilai aspek keekonomian masih menjadi salah satu tantangan utama dalam mempercepat pengembangan panas bumi. Saat ini, nilai keekonomian panas bumi telah mencapai sekitar 9,5 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh).
Meski demikian, tingkat tersebut masih dinilai belum memadai oleh pelaku usaha. Kondisi ini membuat pemerintah melihat insentif sebagai salah satu instrumen yang diperlukan untuk meningkatkan kelayakan proyek sekaligus memperbaiki tingkat pengembalian investasi.
Dalam konteks tersebut, insentif pajak panas bumi diharapkan dapat menjadi bagian dari paket kebijakan yang membuat investasi geothermal lebih menarik tanpa mengabaikan kepentingan pengembangan energi nasional.
PP 7/2017 Jadi Landasan Pengusahaan Panas Bumi
PP 7/2017 saat ini menjadi salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek, antara lain kewenangan penyelenggaraan, wilayah kerja panas bumi, serta kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dan sebelumnya telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam Pasal 16 PP 7/2017, pemerintah sebenarnya telah membuka ruang bagi pemberian fasilitas fiskal. Ketentuan itu menyatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE), badan usaha dapat memperoleh fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam bagian penjelasan PP 7/2017, fasilitas fiskal tersebut antara lain mencakup fasilitas bea masuk atas impor barang serta fasilitas pajak penghasilan (PPh).
Potensi 23.202,77 MW, Baru 11,6% Terpasang
Besarnya potensi panas bumi Indonesia menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong percepatan pengembangan sektor ini. Berdasarkan data Kementerian ESDM, total potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt (MW).
Namun, kapasitas terpasang saat ini baru mencapai 2.776,39 MW atau sekitar 11,6% dari total potensi tersebut. Artinya, sebagian besar potensi panas bumi nasional masih belum dikembangkan menjadi kapasitas produksi.
Kesenjangan antara besarnya potensi dan kapasitas terpasang tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam merancang kebijakan baru, termasuk revisi regulasi dan pemberian insentif fiskal.
Panas Bumi Dipandang Strategis bagi Kedaulatan Energi
Pemerintah menilai panas bumi memiliki peran strategis dalam memperkuat kedaulatan energi nasional. Pengembangan sumber energi domestik ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi impor.
Kebutuhan memperkuat sumber energi dalam negeri menjadi semakin penting di tengah ketidakpastian geopolitik dan dinamika harga energi global. Karena itu, panas bumi ditempatkan sebagai salah satu sumber energi yang perlu dikembangkan lebih cepat.
Bahlil menegaskan percepatan pengembangan panas bumi tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Menurutnya, kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha diperlukan agar potensi yang tersedia dapat segera dikembangkan menjadi proyek yang produktif.
“Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geothermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator,” ucap Bahlil.
Pengembang Diminta Tak Menahan Konsesi
Selain menyiapkan insentif dan merevisi regulasi, pemerintah juga meminta para pengembang yang telah memperoleh konsesi agar segera merealisasikan proyek panas bumi.
Bahlil mengingatkan agar konsesi yang sudah diberikan tidak hanya ditahan tanpa perkembangan proyek. Menurut pemerintah, kondisi tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang memperlambat realisasi kapasitas panas bumi nasional.
Karena itu, percepatan pengembangan tidak hanya akan ditempuh melalui pemberian fasilitas fiskal, tetapi juga dengan mendorong pengembang merealisasikan komitmen investasinya.
Perpres Energi Terbarukan Juga Akan Direvisi
Langkah pembenahan kebijakan tidak berhenti pada PP 7/2017. Pemerintah juga menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Perpres 112/2022 merupakan salah satu regulasi yang mengatur percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan. Regulasi tersebut juga membuka ruang pemberian insentif fiskal maupun nonfiskal kepada badan usaha dalam pengembangan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan.
Revisi Perpres tersebut diarahkan untuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan, termasuk memperkuat lingkungan investasi bagi proyek-proyek energi bersih.
Insentif Pajak Jadi Bagian Strategi Percepatan
Dengan potensi panas bumi nasional yang mencapai 23.202,77 MW sementara kapasitas terpasang baru 2.776,39 MW, pemerintah menghadapi tantangan besar untuk mempercepat realisasi proyek dalam beberapa tahun mendatang.
Strategi yang disiapkan mencakup revisi PP 7/2017, penyediaan insentif perpajakan, peningkatan tingkat pengembalian investor, serta dorongan kepada pemegang konsesi agar segera mengembangkan wilayah kerjanya.
Pemerintah juga menyiapkan revisi Perpres 112/2022 sebagai bagian dari upaya yang lebih luas dalam mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.
Melalui kombinasi pembenahan regulasi dan insentif pajak panas bumi, pemerintah berharap aspek keekonomian proyek dapat diperbaiki sehingga pengembangan geothermal nasional menjadi lebih menarik bagi pelaku usaha sekaligus mendukung kedaulatan energi Indonesia.

