website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Johannes Albert by Johannes Albert
November 28, 2025
in Nasional
0 0
0
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan rinci terkait prosedur pengunduhan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik melalui sistem Coretax. DJP menegaskan bahwa akses download hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak sudah berhasil mengaktifkan akun Coretax-nya.

“Jika akun coretax wajib pajak sudah aktif, unduh NPWP Elektronik melalui Login > Portal Saya > Dokumen Saya > Hasilkan Dokumen, lalu pilih unduh kartu NPWP,” ujar Kring Pajak.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak melalui media sosial pada Kamis (27/11/2025), untuk menjawab keresahan sejumlah wajib pajak yang belum menemukan opsi pengunduhan NPWP elektronik di halaman Coretax.

Baca Juga: Ekstensifikasi Pajak Melesat, DJP Tambah 60.874 PKP Sepanjang 2025

Syarat Mendapatkan NPWP: Subjektif dan Objektif

Dalam sistem perpajakan berbasis self-assessment, setiap orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif diwajibkan mendaftarkan diri ke DJP untuk mendapatkan NPWP.

  • Persyaratan subjektif: berkaitan dengan ketentuan subjek pajak dalam UU PPh 1984 dan perubahannya.
  • Persyaratan objektif: berlaku bagi pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, atau diwajibkan memotong/memungut pajak sesuai ketentuan UU PPh.

Artinya, siapa pun yang telah memenuhi ketentuan tersebut wajib mendaftarkan diri agar tercatat sebagai wajib pajak aktif.

Baca Juga: Guyana Siapkan Insentif Pajak Baru untuk Keluarga dengan Anak Disabilitas

Ketentuan untuk Wanita Kawin

Kewajiban pendaftaran NPWP juga berlaku untuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah, misalnya karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau adanya perjanjian tertulis terkait pemisahan penghasilan dan harta.

Sementara itu, wanita kawin yang tidak memenuhi kondisi tersebut tetap dapat mendaftar NPWP atas nama sendiri apabila ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya.

NPWP Sebagai Identitas Resmi Perpajakan

DJP menegaskan bahwa NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam seluruh administrasi perpajakan. Karena itu, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP yang sama sepanjang hidupnya.

NPWP juga digunakan pada berbagai dokumen perpajakan dan menjadi bagian penting dari ketertiban administrasi pembayaran pajak.

Baca Juga: Pemerintah Optimistis Ekonomi Kuartal IV 2025 Tembus 5,6%

Risiko Bila Tidak Mendaftarkan NPWP

Wajib pajak yang seharusnya memiliki NPWP namun tidak mendaftarkan diri dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk memastikan status NPWP dan akun Coretax-nya aktif agar dapat mengakses layanan digital dengan lancar.

“NPWP merupakan identitas wajib pajak. Tanpa NPWP, hak dan kewajiban perpajakan tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas DJP.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Situs Resmi
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya Siapkan Pengiriman SP2DK Besar-Besaran, WP Diminta Bersiap

Ekonomi Tersendat, Purbaya: Tidak Mungkin Memaksa Pajak Saat Dunia Usaha Sedang Sulit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version