JAKARTA, PajakNow.id – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendesak pemerintah kembali menggelontorkan insentif pajak untuk kendaraan bermotor rakitan lokal. Dorongan ini muncul karena pasar otomotif tengah tertekan akibat melemahnya daya beli masyarakat serta tingginya pajak kendaraan bermotor.
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menilai insentif bisa menjadi kunci pemulihan, sebagaimana terjadi saat pandemi Covid-19 melalui program PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP). “Begitu ada pembebasan PPnBM, peminat langsung meningkat dan industri nasional terangkat,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Pekanbaru Imbau Warga Segera Manfaatkan Pemutihan PBB
Mobil Murah Jadi Target Insentif
Kukuh menilai pemerintah perlu memberi perhatian pada mobil entry level dengan harga Rp200 – Rp400 juta yang paling banyak diminati masyarakat. Saat ini, justru model kendaraan impor seperti Battery Electric Vehicle (BEV) mendapat dukungan lebih banyak lewat insentif perpajakan.
“Pemerintah seharusnya menyeimbangkan kebijakan. Bukan hanya BEV impor, tapi juga ICE dan HEV yang diproduksi di dalam negeri,” tambah Kukuh. Ia khawatir jika dibiarkan, industri otomotif lokal semakin terpuruk. Apalagi, pada 2024 penjualan mobil produksi lokal tercatat hanya 865 ribu unit.
“Jangan sampai insentif hanya untuk BEV impor. Industri lokal butuh dukungan agar ICE, HEV, dan BEV bisa tumbuh seimbang.”
Baca juga: KPP Klaten Edukasi Koperasi Soal PPh Final 0,5%
Insentif BEV Berakhir Desember 2025
Peneliti LPEM FEB UI Riyanto menilai insentif pajak untuk BEV impor completely built up (CBU) memang berhasil mendorong penjualan, namun sifatnya hanya uji pasar. Insentif berupa bea masuk 0% dan PPnBM DTP akan berakhir pada Desember 2025. Ia menegaskan, perpanjangan justru bisa menimbulkan ketidakadilan dan ketidakkonsistenan kebijakan.
“Sudah cukup untuk membaca tren pasar. Jangan sampai Indonesia hanya jadi pasar, sementara tujuan awal adalah jadi basis produksi EV,” katanya.
Baca juga: DJP: Big Data Jadi Senjata Utama Reformasi Pajak
Dinamika Pajak dan Penerimaan Negara
Selain isu insentif otomotif, media nasional juga menyoroti perkembangan penerimaan pajak hingga Juli 2025 yang baru mencapai 45,18% dari target Rp2.189,3 triliun. Outlook pemerintah memprediksi penerimaan tahun ini hanya mencapai 94,9% target.
Di sisi lain, Ditjen Pajak melaporkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, kripto, P2P lending, dan pajak transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Baca juga: Uzbekistan Beri Amnesti Pajak untuk 20 Ribu Wajib Pajak
Kemendagri: PAD Bisa Naik Tanpa Naikkan Tarif
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengingatkan pemda agar mendorong peningkatan PAD melalui kemudahan perizinan, bukan dengan menaikkan tarif pajak. Menteri Tito Karnavian menegaskan, “Hidupkan dunia usaha dengan mempermudah izin. PAD bisa meningkat tanpa harus membebani masyarakat.”
Baca juga: DFDS Akui Lalai Tagih Biaya Pelabuhan di Jersey