Apa Itu Global Minimum Tax?
GMT adalah mekanisme top-up tax yang memastikan perusahaan multinasional (MNE) dengan omzet global ≥ €750 juta tetap membayar pajak minimal 15% meskipun beroperasi di negara dengan tarif pajak rendah. Aturan ini bertujuan mengurangi praktik penghindaran pajak lintas negara. Reuters mencatat bahwa Indonesia menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang mengadopsi aturan ini.
Mekanisme GMT di Indonesia
- QDMTT – Pajak tambahan dikenakan di dalam negeri.
- IIR – Jika QDMTT tak diterapkan, pajak bisa dipungut oleh induk perusahaan di luar negeri.
- UTPR – Alternatif terakhir jika IIR dan QDMTT belum efektif.
Penjelasan rinci mekanisme ini juga dibahas dalam International Tax Review.
Transisi dari Insentif Pajak Tradisional
Skema tax holiday 0% PPh hingga 20 tahun kini berpotensi tergerus oleh GMT. Insentif tradisional tersebut bisa kurang efektif karena top-up tax tetap bisa dipungut oleh negara lain. Pemerintah mempertimbangkan substance-based incentives dan Qualified Refundable Tax Credits (QRTC) sebagai alternatif yang diakui dalam aturan GloBE. Kajian lebih lanjut dapat ditemukan pada analisis MUC Consulting.
Dampak GMT bagi Indonesia
1. Dampak bagi Pemerintah
- Mengurangi erosi basis pajak akibat praktik pemindahan laba.
- Menjamin penerimaan pajak lebih stabil.
- Memperkuat posisi Indonesia dalam perundingan internasional.
2. Dampak bagi Perusahaan Multinasional
- Perlu menyesuaikan struktur usaha agar tetap efisien setelah ada top-up tax.
- Evaluasi ulang penggunaan insentif pajak tradisional.
- Menuntut transparansi lebih tinggi dalam laporan keuangan.
3. Dampak bagi Investasi Lokal
- Mendorong investor fokus pada aktivitas riil seperti produksi dan riset.
- Insentif berbasis substansi (tenaga kerja, R&D) menjadi lebih relevan.
Strategi Pemerintah Menghadapi GMT
Untuk menjaga daya tarik investasi, pemerintah menyiapkan langkah-langkah berikut:
- Mengkaji ulang insentif fiskal agar sejalan dengan ketentuan GMT.
- Mendorong insentif non-pajak, seperti kemudahan perizinan dan infrastruktur.
- Menerapkan Qualified Refundable Tax Credits (QRTC) yang diakui standar GloBE.
- Memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada MNE terkait perhitungan ETR dan pelaporan GMT.
Perspektif Global
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan GMT. Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan Kanada juga sudah mengadopsi aturan ini. Dengan langkah Indonesia, perusahaan multinasional kini menghadapi lanskap perpajakan internasional yang lebih seragam dan terkoordinasi. Tax Foundation mencatat bahwa lebih dari 50 yurisdiksi sedang menyiapkan aturan serupa.
Tantangan & Kepatuhan
Perusahaan multinasional wajib menyiapkan pelaporan GloBE Information Return (GIR), perhitungan ETR, dan dokumentasi transfer pricing yang transparan. Regulasi ini meningkatkan pengawasan dan membutuhkan sistem administrasi pajak yang lebih kuat.
Edukasi untuk Wajib Pajak
Bagi perusahaan yang termasuk dalam grup multinasional, ada beberapa langkah persiapan praktis:
- Melakukan simulasi ETR dengan data keuangan beberapa tahun terakhir.
- Menyiapkan sistem akuntansi yang mendukung kebutuhan pelaporan GloBE.
- Konsultasi rutin dengan konsultan pajak dan auditor independen.
- Memantau aturan teknis lanjutan dari Dirjen Pajak terkait GMT.
Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif. Untuk kepastian hukum, selalu rujuk regulasi resmi atau konsultasikan dengan konsultan pajak.