website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 25 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 25, 2026
in Internasional
0 0
0
India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEW DELHI – India dan Prancis resmi merevisi perjanjian pajak bilateral yang telah berlaku selama hampir tiga dekade. Dalam perubahan terbaru ini, India memangkas pajak dividen bagi investor besar asal Prancis sekaligus memperluas kewenangan New Delhi untuk mengenakan pajak atas sejumlah transaksi lintas batas.

Revisi ini dinilai berpotensi menguntungkan perusahaan-perusahaan besar Prancis seperti Sanofi, Renault, dan L’Oreal, yang dalam beberapa tahun terakhir meningkatkan ekspansi dan investasi mereka di pasar India.

Perubahan perjanjian ini diharapkan menjamin kepastian aktivitas ekonomi dan membuka jalan bagi investasi serta kolaborasi yang lebih besar antara kedua negara.

Tarif Dividen Direvisi

Berdasarkan aturan baru, perusahaan Prancis yang memegang setidaknya 10% saham di perusahaan India akan dikenakan pajak dividen sebesar 5%. Angka ini turun dari tarif sebelumnya sebesar 10%.

Namun demikian, bagi investor Prancis yang memiliki kurang dari 10% saham di perusahaan India, tarif pajak dividen justru dinaikkan dari 10% menjadi 15%.

Langkah ini menunjukkan pendekatan yang lebih selektif, dengan memberikan insentif bagi investor strategis jangka panjang, sekaligus memperketat beban pajak bagi investor portofolio dengan kepemilikan minoritas.

Baca Juga: KPP Ulas Aturan Pemotongan Pajak Pegawai Non-ASN

Hak Pajak atas Keuntungan Modal

Perjanjian yang direvisi juga memberikan hak kepada pemerintah India untuk mengenakan pajak atas keuntungan modal (capital gains) yang timbul dari penjualan saham, termasuk transaksi di mana entitas Prancis memiliki kurang dari 10% saham perusahaan India.

Ketentuan ini memperkuat posisi India dalam melindungi basis pajaknya, terutama terhadap transaksi lintas negara yang sebelumnya mungkin memiliki ruang optimalisasi pajak melalui struktur kepemilikan tertentu.

Klausul MFN Dihapus

Salah satu perubahan penting lainnya adalah penghapusan klausul negara paling disukai (Most Favoured Nation/MFN). Sebelumnya, klausul ini memungkinkan entitas Prancis untuk mengklaim tarif pajak yang lebih rendah apabila India memberikan perlakuan lebih menguntungkan kepada negara anggota Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) lainnya melalui perjanjian terpisah.

Pencabutan klausul MFN ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung India pada 2023, yang menyatakan bahwa manfaat semacam itu tidak dapat berlaku otomatis dan memerlukan pemberitahuan resmi dari pemerintah.

Penegasan Hukum: Putusan Mahkamah Agung India 2023 menegaskan bahwa manfaat MFN tidak dapat diterapkan otomatis tanpa pemberitahuan resmi.

Momentum Diplomatik

Rincian revisi perjanjian diumumkan oleh Kementerian Keuangan India beberapa hari setelah kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron ke India. Dalam kunjungan tersebut, kedua negara sepakat meningkatkan hubungan menjadi “Kemitraan Strategis Global Khusus”.

Kedua negara juga memperdalam kerja sama di bidang pertahanan dan teknologi antariksa. Dalam pernyataan bersama tertanggal 17 Februari, India dan Prancis menyambut baik amandemen perjanjian pajak bilateral sebagai langkah yang akan memperkuat aktivitas ekonomi kedua belah pihak.

Baca Juga: Sukses Terbitkan ORI029, Pemerintah Raup Rp14,44 Triliun

Dampak Ekonomi

Per Januari 2026, investor portofolio asing berbasis Prancis memegang saham senilai sekitar $21 miliar di perusahaan-perusahaan India. Sementara itu, perdagangan bilateral antara kedua negara mencapai sekitar $15 miliar pada tahun lalu.

Firma konsultasi global KPMG menyatakan bahwa perjanjian yang direvisi tersebut menyesuaikan kerangka kerja perdagangan bilateral dengan kebijakan perjanjian terbaru India serta standar pajak internasional. Selain itu, langkah ini menegaskan upaya India untuk melindungi basis pajaknya sekaligus menciptakan lingkungan investasi yang stabil dan dapat diprediksi.

Baca Juga: Kelompok Oposisi Minta Kenaikan Pajak Lebih Kecil

Perjanjian ini akan mulai berlaku setelah seluruh formalitas dan persetujuan hukum di kedua negara diselesaikan. Dengan revisi tersebut, hubungan ekonomi India dan Prancis diharapkan semakin erat, khususnya dalam mendorong investasi jangka panjang yang berkelanjutan.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan India
  • Kementerian Keuangan Prancis

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Mau Ajukan WP Non-Aktif? Ini Jawaban Soal Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Perusahaan Wajib Tahu! Validasi NIK Karyawan di Coretax Kunci Kelancaran Bukti Potong

6
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Menkeu Purbaya: Pajak Marketplace Berlaku Jika Ekonomi Tumbuh 6%

5
Pemotong Pajak Wajib Cermat, Hak Manfaat P3B WPLN Jadi Tanggung Jawab

Strategi IEU-CEPA: Jurus Pemerintah Tekan Bea Masuk 0% Demi Cegah Relokasi Industri

5
Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

5
India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

February 25, 2026
KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

February 25, 2026
Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

February 25, 2026
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

February 25, 2026

Recent News

India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

February 25, 2026
KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

February 25, 2026
Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

February 25, 2026
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

February 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version