NEW DELHI – India dan Prancis resmi merevisi perjanjian pajak bilateral yang telah berlaku selama hampir tiga dekade. Dalam perubahan terbaru ini, India memangkas pajak dividen bagi investor besar asal Prancis sekaligus memperluas kewenangan New Delhi untuk mengenakan pajak atas sejumlah transaksi lintas batas.
Revisi ini dinilai berpotensi menguntungkan perusahaan-perusahaan besar Prancis seperti Sanofi, Renault, dan L’Oreal, yang dalam beberapa tahun terakhir meningkatkan ekspansi dan investasi mereka di pasar India.
Perubahan perjanjian ini diharapkan menjamin kepastian aktivitas ekonomi dan membuka jalan bagi investasi serta kolaborasi yang lebih besar antara kedua negara.
Tarif Dividen Direvisi
Berdasarkan aturan baru, perusahaan Prancis yang memegang setidaknya 10% saham di perusahaan India akan dikenakan pajak dividen sebesar 5%. Angka ini turun dari tarif sebelumnya sebesar 10%.
Namun demikian, bagi investor Prancis yang memiliki kurang dari 10% saham di perusahaan India, tarif pajak dividen justru dinaikkan dari 10% menjadi 15%.
Langkah ini menunjukkan pendekatan yang lebih selektif, dengan memberikan insentif bagi investor strategis jangka panjang, sekaligus memperketat beban pajak bagi investor portofolio dengan kepemilikan minoritas.
Hak Pajak atas Keuntungan Modal
Perjanjian yang direvisi juga memberikan hak kepada pemerintah India untuk mengenakan pajak atas keuntungan modal (capital gains) yang timbul dari penjualan saham, termasuk transaksi di mana entitas Prancis memiliki kurang dari 10% saham perusahaan India.
Ketentuan ini memperkuat posisi India dalam melindungi basis pajaknya, terutama terhadap transaksi lintas negara yang sebelumnya mungkin memiliki ruang optimalisasi pajak melalui struktur kepemilikan tertentu.
Klausul MFN Dihapus
Salah satu perubahan penting lainnya adalah penghapusan klausul negara paling disukai (Most Favoured Nation/MFN). Sebelumnya, klausul ini memungkinkan entitas Prancis untuk mengklaim tarif pajak yang lebih rendah apabila India memberikan perlakuan lebih menguntungkan kepada negara anggota Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) lainnya melalui perjanjian terpisah.
Pencabutan klausul MFN ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung India pada 2023, yang menyatakan bahwa manfaat semacam itu tidak dapat berlaku otomatis dan memerlukan pemberitahuan resmi dari pemerintah.
Penegasan Hukum: Putusan Mahkamah Agung India 2023 menegaskan bahwa manfaat MFN tidak dapat diterapkan otomatis tanpa pemberitahuan resmi.
Momentum Diplomatik
Rincian revisi perjanjian diumumkan oleh Kementerian Keuangan India beberapa hari setelah kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron ke India. Dalam kunjungan tersebut, kedua negara sepakat meningkatkan hubungan menjadi “Kemitraan Strategis Global Khusus”.
Kedua negara juga memperdalam kerja sama di bidang pertahanan dan teknologi antariksa. Dalam pernyataan bersama tertanggal 17 Februari, India dan Prancis menyambut baik amandemen perjanjian pajak bilateral sebagai langkah yang akan memperkuat aktivitas ekonomi kedua belah pihak.
Dampak Ekonomi
Per Januari 2026, investor portofolio asing berbasis Prancis memegang saham senilai sekitar $21 miliar di perusahaan-perusahaan India. Sementara itu, perdagangan bilateral antara kedua negara mencapai sekitar $15 miliar pada tahun lalu.
Firma konsultasi global KPMG menyatakan bahwa perjanjian yang direvisi tersebut menyesuaikan kerangka kerja perdagangan bilateral dengan kebijakan perjanjian terbaru India serta standar pajak internasional. Selain itu, langkah ini menegaskan upaya India untuk melindungi basis pajaknya sekaligus menciptakan lingkungan investasi yang stabil dan dapat diprediksi.
Perjanjian ini akan mulai berlaku setelah seluruh formalitas dan persetujuan hukum di kedua negara diselesaikan. Dengan revisi tersebut, hubungan ekonomi India dan Prancis diharapkan semakin erat, khususnya dalam mendorong investasi jangka panjang yang berkelanjutan.
Sumber Terkait:













