Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 14 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Implementasi CRM Pajak di Indonesia Masih Dihadapkan 3 Tantangan Besar

Johannes Albert by Johannes Albert
August 26, 2025
in Nasional
0 0
0
Implementasi CRM Pajak di Indonesia Masih Dihadapkan 3 Tantangan Besar
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow.id – Pemerintah menegaskan penerapan compliance risk management (CRM) dalam pengawasan pajak masih menghadapi sejumlah tantangan. Meski telah menawarkan keunggulan besar, setidaknya ada tiga hambatan utama yang perlu segera diatasi.

Tantangan tersebut meliputi kualitas data yang belum optimal, keterbatasan sumber daya manusia (SDM), serta perlunya integrasi lintas fungsi. “Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan penguatan infrastruktur data, pelatihan teknis bagi pegawai, serta tata kelola CRM yang kuat agar pelaksanaan strategi ini berjalan secara konsisten dan akuntabel,” tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Gaikindo: Pangsa BEV RI Hampir 10% pada Semester I 2025

Apa Itu Compliance Risk Management?

CRM adalah sistem manajemen risiko yang dikembangkan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko ketidakpatuhan wajib pajak secara sistematis. Dengan pendekatan ini, wajib pajak dipetakan ke kategori risiko tinggi, menengah, atau rendah berdasarkan rekam jejak pelaporan, transaksi bisnis, data pihak ketiga, hingga perilaku kepatuhan historis.

“CRM memungkinkan pengawasan beralih dari reaktif menjadi preventif, sehingga risiko pajak dapat dikurangi sebelum berkembang menjadi pelanggaran.”

Dengan klasifikasi ini, strategi pengawasan dapat disesuaikan: edukasi untuk wajib pajak berisiko rendah, klarifikasi untuk kategori menengah, hingga pemeriksaan mendalam bagi wajib pajak berisiko tinggi.

Baca juga: IKPI Perkuat Edukasi Pajak Gratis Dukung Target 2026

Teknologi Jadi Kunci

Dalam mendukung CRM, pemanfaatan teknologi informasi dan analisis data menjadi kunci utama. Pemerintah tengah mengembangkan compliance risk engine, yakni sistem yang memanfaatkan data dari SPT, e-Faktur, e-Bupot, data perbankan, hingga informasi ekspor-impor untuk mendeteksi ketidakpatuhan sejak dini.

Integrasi dengan coretax system dan penerapan analitik berbasis machine learning memungkinkan DJP mengenali potensi penyimpangan bahkan sebelum pelanggaran terjadi. Dengan demikian, strategi pengawasan tidak lagi menunggu kasus muncul, tetapi lebih proaktif dalam pencegahan.

Sinergi Lintas Fungsi

Implementasi CRM menuntut kolaborasi erat antar-unit di DJP. Fungsi intelijen, pemeriksaan, pengawasan, penyuluhan, dan penegakan hukum harus saling melengkapi. Misalnya, hasil pemetaan risiko oleh intelijen bisa dijadikan dasar tim pengawasan untuk memberikan edukasi atau klarifikasi. Sementara itu, temuan audit bisa dipakai untuk memperbaiki model risiko agar lebih tajam.

Baca juga: IKPI Gelar LCC Pajak Nasional, Literasi Pajak Jadi Prioritas

Pendekatan Perilaku

Meski teknologi dan data menjadi andalan, pemerintah menegaskan keberhasilan CRM juga bergantung pada pendekatan perilaku. Intervensi harus dirancang proporsional, menyesuaikan tingkat dan motif ketidakpatuhan wajib pajak. Dengan cara ini, strategi pengawasan tidak hanya keras di penegakan hukum, tetapi juga adil dan edukatif bagi masyarakat patuh.

CRM diharapkan menjadi tonggak baru transformasi pengawasan pajak di Indonesia—lebih modern, transparan, dan berbasis risiko—sehingga penerimaan negara dapat terus tumbuh tanpa menambah beban berlebihan bagi wajib pajak.

Sumber terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan
Tags: compliance risk managementcoretax systemCRMDitjen Pajakpengawasan pajakRAPBN 2026
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kanada Cabut Bea Masuk Retaliasi demi Muluskan Nego Dagang

Kanada Cabut Bea Masuk Retaliasi demi Muluskan Nego Dagang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version