website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 7 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

IKPI: Hadirnya UU Konsultan Pajak Berkorelasi Positif pada Rasio Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 7, 2026
in Nasional
0 0
0
IKPI: Hadirnya UU Konsultan Pajak Berkorelasi Positif pada Rasio Pajak

Screenshot

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menekankan pentingnya payung hukum setingkat Undang-Undang bagi profesi konsultan pajak di tanah air. Kehadiran UU Konsultan Pajak diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan rasio pajak (tax ratio) Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, membandingkan kondisi Indonesia dengan negara-negara maju yang telah lama memiliki regulasi kuat untuk profesi ini. Menurutnya, standar kompetensi yang jelas bagi konsultan pajak adalah kunci kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2

Pelajaran dari Jepang dan Korsel: Rasio Pajak Tembus 20%

Vaudy memaparkan data bahwa negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Jerman memiliki rasio pajak yang jauh lebih tinggi ketimbang Indonesia. Faktor pembedanya adalah kehadiran UU Konsultan Pajak yang memberikan standar sertifikasi dan etika yang lebih tinggi bagi para profesionalnya.

“Ternyata kita lihat rata-rata di atas 20% dari PDB begitu ada UU Konsultan Pajak,” ujar Vaudy dalam diskusi panel di Gedung IKPI, Selasa (7/4/2026). Saat ini, rasio pajak Indonesia masih berkisar di angka 10% karena profesi konsultan pajak hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Konsultan pajak berperan sebagai edukator dan intermediary yang membantu wajib pajak memahami hak dan kewajibannya sesuai aturan hukum.”

— Vaudy Starworld, Ketua Umum IKPI

Peran Strategis Konsultan Pajak Sebagai Intermediary

UU Konsultan Pajak dinilai penting untuk menciptakan standar kompetensi yang menjamin profesionalitas konsultan dalam mendampingi wajib pajak. Sebagai pihak penghubung (intermediary), konsultan pajak tidak hanya membantu pengisian dokumen, tetapi juga memberikan edukasi mengenai peraturan perpajakan yang dinamis kepada masyarakat.

IKPI berkomitmen untuk terus menggandeng akademisi, praktisi pajak, dan pemerintah guna mendorong penetapan UU ini. Kolaborasi lintas asosiasi seperti PERTAPSI, AKP2I, Perkoppi, dan P3KPI juga terus dijalin demi mewujudkan iklim perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia.

Baca Juga: Batas Akhir Setoran Tabungan ISA Tunai Tahun Pajak 2026-2027

Sinergi antara regulator dan profesional keuangan menjadi instrumen utama untuk memperkuat struktur fiskal negara. Dengan payung hukum yang kuat, diharapkan profesi konsultan pajak dapat berkontribusi lebih nyata dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

Baca Juga: Chelsea Rekor Kerugian £262,4 Juta, Tertinggi di Liga Inggris

Sumber Informasi:

  • Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version